Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama aparat terkait kembali menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya pada 19–21 Mei 2026.
Dari operasi yang melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tersebut, petugas mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong tertib administrasi berkendara.
“Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Hari Pertama Temukan Tunggakan Rp46 Juta
Pada hari pertama pelaksanaan di Jalan Garuda, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 76 kendaraan menunggak pajak yang terdiri atas 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat. Potensi tunggakan yang tercatat mencapai Rp46,68 juta.
Operasi kemudian dilanjutkan pada hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalteng. Dari 660 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 86 kendaraan diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya.
Rinciannya terdiri dari 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sekitar Rp55 juta.
Total 232 Kendaraan Menunggak
Sementara pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo, petugas memeriksa 380 kendaraan dan menemukan 70 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Jumlah tersebut terdiri atas 61 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat dengan total potensi tunggakan sebesar Rp33,62 juta.
Secara keseluruhan selama tiga hari operasi berlangsung, sebanyak 1.535 kendaraan telah diperiksa dan 232 kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Masrini menegaskan petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang menunggak hanya diberikan surat teguran untuk selanjutnya melakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti Bank Kalteng maupun layanan pembayaran resmi lainnya.
Selain itu, pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan lengkap tetap dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Operasi Akan Digelar Berkala
Masrini menambahkan operasi gabungan serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik di Kota Palangka Raya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan dan administrasi berkendara.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik. (Red)





