Murung Raya | EnterKal – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III tahun 2025 di Gedung DPRD setempat, Jumat (7/11/2025). Rapat ini dihadiri oleh Bupati Mura Heriyus, Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, Asisten II K. Zen Wahyu, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat agenda utama. Pertama, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyerahan Ranperda inisiatif DPRD mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama.
Agenda ketiga adalah penyerahan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha. Terakhir, penyampaian hasil reses Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
“Rancangan pendapatan dan belanja daerah bukan hanya dokumen administrasi, tetapi mencerminkan komitmen kita untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terkandung aspirasi seluruh masyarakat yang menitipkan masa depan daerah ini di tangan kita,” ujar Rumiadi.
Sementara itu, Bupati Mura Heriyus menjelaskan dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.
“Saya yakin proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif akan mempertajam program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya yang kita cintai,” tutur Heriyus.
Ia berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya tahun 2026 dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien untuk mewujudkan masyarakat Murung Raya Hebat, semakin maju, semakin sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030. (R-DiskominfoSP_Nof, Log. Foto: Nof, Log, Mel).




