spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Fairid Imbau Warga Perbarui Sertifikat Tanah Lama

Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan kembali arahan pemerintah pusat terkait kewajiban pembaruan data kepemilikan lahan, khususnya sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Kebijakan ini disampaikan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata ulang administrasi pertanahan dan mencegah persoalan sengketa di kemudian hari, Kamis (11/12/2025).

Fairid menjelaskan bahwa arahan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menekankan pentingnya pemilik lahan memperbarui dokumen lama melalui kantor BPN setempat. Menurutnya, instruksi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi upaya penting pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan yang masih terjadi di Kota Palangka Raya.

“Kita perlu mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama agar segera melakukan proses pembaruan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pembaruan tersebut akan membantu pemerintah memperjelas status penggunaan lahan dan menata ulang data yang selama ini belum sepenuhnya terdokumentasi secara akurat,” ungkap Fairid saat diwawancarai awak media di Aula Jaya Tingang Lantai II.

Ia menambahkan bahwa masih banyak sertifikat lama yang belum disesuaikan dengan ketentuan administrasi terbaru, sehingga menyulitkan verifikasi lapangan dan memperbesar potensi konflik. Inventarisasi ulang ini diharapkan mampu meminimalisasi sengketa, mempercepat penyelesaian perselisihan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bahkan langkah ini merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang lebih komprehensif. Data yang akurat dan mutakhir akan memudahkan pemerintah dalam merancang pembangunan jangka panjang sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap laporan dan masukan warga terkait persoalan pertanahan. Setiap aduan yang membutuhkan penanganan lebih tinggi akan diteruskan kepada kementerian terkait.

Menurutnya, pembaruan sertifikat tanah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban pemilik lahan untuk memastikan legalitas dan kepastian kepemilikan mereka. Banyak kasus pertanahan yang muncul berasal dari dokumen lama yang tidak pernah diperbarui, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.

“Ini menyoroti bahwa sejumlah masalah tanah yang muncul di Palangka Raya sering kali bersumber dari dokumen lama yang tidak diperbarui. Kondisi ini membuat verifikasi lapangan menjadi sulit dan memerlukan pengecekan tambahan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Terkait beberapa kasus yang masih dalam proses pemeriksaan, Fairid mengungkapkan bahwa sebagian persoalan berada dalam ranah kehutanan sehingga mekanisme penyelesaiannya berbeda dengan administrasi pertanahan umum.

“Perlu kita ketahui, saat ini belum ada laporan tambahan mengenai perkembangan tindak lanjut pemeriksaan lahan tertentu. Beberapa persoalan masih berada dalam ranah kehutanan sehingga memerlukan proses dan mekanisme berbeda,” jelasnya.

Meski demikian, Fairid memastikan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah pusat akan terus dilakukan. Setiap perkembangan terbaru akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Ia berharap pembaruan sertifikat tanah ini dapat menciptakan basis data pertanahan yang lebih tertata, akurat, dan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

“Dengan adanya pembaruan sertifikat ini, kita berharap Kota Palangka Raya memiliki basis data lahan yang jauh lebih rapi dan akurat demi mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (AW-Adv)

Pemko Palangka Raya dan UIN Perkuat Sinergi Lewat Program KKN

Kolaborasi pemerintah daerah dan perguruan tinggi diharapkan memperkuat pengabdian masyarakat dan pembangunan SDM

Pemko Palangka Raya Lepas Kafilah, Siap Harumkan Nama Kota di MTQH Kalteng 2025

“Kafilah Kota Palangka Raya telah menjadi bagian dari wajah religius, wajah marwah, serta wajah kemajuan kota ini”

Pemerintah Kota Palangka Raya Tekankan Pentingnya Integritas Dimulai dari Keluarga

“Kita semua menyadari bahwa integritas bukan hanya dibangun di lingkungan kerja atau instansi pemerintahan, tetapi juga harus ditanamkan dan dipupuk mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga”

Wamen PPPA Veronica Tan Tinjau Layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di Kobar

“UPT PPA memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Diperlukan sinergi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dan psikolog, agar layanan ini berjalan maksimal"

Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H, Tekankan Ketertiban, Toleransi, dan Larangan Tindakan Sepihak

“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya”

KAI Siap Implementasi Biodiesel B50 Mulai Juli 2026, Fokus Jaga Keselamatan dan Kinerja Lokomotif

Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan kedaulatan energi nasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Menteri P2MI Ucapkan Selamat Milad ke-79 HMI

“HMI memiliki sejarah panjang dalam mencetak pemikir dan pemimpin bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara nilai keislaman dan keindonesiaan”

Kebakaran Hanguskan Permukiman di Pahandut Palangka Raya, 25 Rumah Terbakar dan 127 Warga Terdampak

Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman warga di Jalan Sukamaju II, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026) malam. Api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah di sekitarnya karena sebagian besar bangunan terbuat dari kayu serta diperparah oleh tiupan angin kencang.

Wali Kota Fairid Hadiri Gala Dinner Bersama Senator Turki, Bahas Diplomasi Hak Disabilitas dan Perdamaian

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antar negara, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas"

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CMNP, Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan Citra Marga Nusaphala Persada terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Popular Articles