spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Jakarta | EnterKal — Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Pastikan Anak Siap Menggunakan Teknologi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pendidikan.

Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak Indonesia diharapkan dapat mengenal serta memanfaatkan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, karakter, dan aspek perlindungan anak.

Adapun SKB Tujuh Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Red)

Musda XI Golkar Kalsel Batal Digelar 19 Juli, DPP Belum Tetapkan Jadwal Baru

“Ditunda sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut dari panitia Musda XI Partai Golkar Kalsel”

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Inovasi Siswa SMKN 1 Sintang Rakitan Mobil Listrik

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan apresiasi atas inovasi siswa SMKN 1 Sintang yang berhasil merakit mobil listrik secara mandiri. Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya menjajal langsung kendaraan ramah lingkungan itu saat kunjungan ke sekolah tersebut, Senin (23/2/2026).

Pemko Palangka Raya Teken Komitmen Bersama Dukung SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa proses SPMB berjalan tanpa kecurangan dan diskriminasi. Sistem zonasi dan kuota yang telah ditentukan harus dijalankan secara adil, konsisten, dan transparan demi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa”

Achmad Diran Kembali Pimpin PAN Kalteng Periode 2024–2029, Tomy Irawan Jabat Ketua Harian

“Dalam kepengurusan, ada perubahan dikit. 90 persen kepengurusan yang lama”

Menteri P2MI Dorong Pemda Susun Perda Perlindungan Pekerja Migran

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar terkait pekerja migran. Ini harus diturunkan dalam Perda agar implementasinya efektif"

Pemkot Palangka Raya Dukung Pos Terpadu Pemberantasan Narkoba

“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban”

Pemko Gelar Operasi Gabungan Tertib Pajak Kendaraan

“Untuk target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ini sebesar Rp275 miliar"

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan IKN

Nusantara | EnterKal — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Soroti Banyak Kendaraan Pelat Non-KH, Dorong Optimalisasi PAD

“Banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, tetapi menggunakan pelat nomor luar daerah, seperti B, DA, atau KT. Hal ini tentu saja merugikan daerah karena potensi pajaknya tidak masuk ke PAD Kalteng.

Meriah! Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama Hari Bhayangkara ke-79 di Buntok

“Ini adalah bentuk nyata kebersamaan kita dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan keharmonisan sosial. Karena sehat itu murah, sakit itu mahal”

Popular Articles