spot_imgspot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Top EnterKal

spot_img

Related Posts

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Jakarta | EnterKal — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa total denda yang dijatuhkan kepada seluruh terlapor mencapai Rp755 miliar.

“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Salah Satu Kasus Terbesar KPPU

Deswin menegaskan, perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.

Terbukti Melanggar Penetapan Harga

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Majelis Komisi yang memutus perkara ini dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dampak Luas bagi Masyarakat

KPPU menilai praktik kartel bunga dalam layanan pinjol berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna layanan keuangan digital yang menjadi korban penetapan bunga tidak wajar.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen di sektor keuangan digital.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik usaha di sektor fintech agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles