spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Lapor dan Bayar Pajak Daerah Kini Lebih Praktis Melalui WhatsApp Bapenda Palangka Raya

Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya menghadirkan layanan administrasi perpajakan berbasis WhatsApp untuk mempercepat pelaporan, mempermudah pembayaran, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan publik yang lebih efisien.

Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” berbasis WhatsApp guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi.

Melalui layanan WhatsApp di nomor 0877-4498-3375, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan, laporan omzet, hingga kode pembayaran pajak daerah secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan hemat waktu.

Kemudahan akses layanan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi layanan tidak hanya memangkas waktu dan biaya administrasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau.

Optimalisasi pelayanan perpajakan juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pelaporan Pajak Kini Lebih Praktis

Layanan WhatsApp Bapenda melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan omzet usaha untuk sejumlah jenis pajak daerah, meliputi:

  • PBJT Makanan dan/atau Minuman;
  • PBJT Jasa Perhotelan;
  • PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;
  • PBJT Jasa Parkir;
  • Pajak Sarang Burung Walet; dan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain menerima pelaporan, petugas juga memberikan informasi mengenai formulir SPTPD, laporan omzet, hingga kode bayar yang dapat digunakan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik, termasuk layanan mobile banking.

Dukung Transformasi Pelayanan Publik

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kasubid Pelayanan, Heri Purwantoro, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kemudahan layanan diharapkan mampu mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Pajak Jadi Penopang Pembangunan Daerah

Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai alternatif pelayanan yang lebih efisien.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat berbagai layanan publik bagi masyarakat.

Dengan pelayanan yang semakin mudah dan berbasis digital, Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Red)

Ombudsman Kalsel Serahkan Opini Maladministrasi 2025, Nilai Turun Jadi 82,41

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026).

Mukhtarudin Minta Pemda dan Kampus Kalteng Perkuat SDM untuk Kerja Luar Negeri

Kementerian P2MI mendorong pemda dan perguruan tinggi di Kalteng menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan negara tujuan. Melalui pendekatan berbasis permintaan, pelatihan diarahkan pada kompetensi, sertifikasi, dan penempatan melalui jalur resmi.

Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Pemkab Barsel Distribusikan Bantuan Sosial

Buntok - Penetapan status bencana banjir Kabupaten Barito Selatan...

Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Transformasi Digital Masuki Fase Kematangan Layanan

Tim Koordinasi SPBE Nasional merilis hasil Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025, Rabu (7/1/2026), melalui Aplikasi Tauval (tauval.spbe.go.id). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat Indeks SPBE sebesar 3,41 dengan kategori Baik, menandai tren peningkatan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan digital.

Musrenbangcam Kecamatan Paku Fokuskan Usulan Prioritas Pembangunan

“Usulan yang disampaikan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, disusun berdasarkan skala prioritas, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga”

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

“Saya berkeyakinan Indonesia tidak hanya swasembada pangan. Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia. Kita nanti akan bantu negara-negara yang susah, bukan karena kita mau sombong, tidak"

DLH Palangka Raya Ingatkan Pengelolaan Limbah Program MBG

Selain memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis diharapkan menerapkan pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Bupati Barsel Hadiri Hari Jadi ke-23 Kabupaten Gunung Mas, Dorong Kerja Sama Antarwilayah

“Kita harap momentum hari jadi ini menjadi titik tolak bagi kemajuan yang lebih pesat lagi bagi Kabupaten Gunung Mas"

Kunjungan KSP RI Tegaskan Komitmen Sinergi Pusat dan Daerah di Palangka Raya

“Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga sarana pemberdayaan warga agar mandiri, produktif, dan saling menopang dalam semangat gotong royong”

Kemkomdigi Ancam Sanksi YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai induk platform YouTube, karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Popular Articles