Jakarta Pusat | EnterKal – Kiai sepuh Nahdlatul Ulama (NU) dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Musta’in Syafi’ie, menyebut praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU bukan lagi sekadar isu, melainkan kondisi yang menurutnya telah terjadi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Musta’in saat menjadi pembicara dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertema “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU” di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Sebut Politik Uang Bukan Sekadar Isu
Musta’in menilai praktik pemberian uang dalam konteks menjelang Muktamar NU tidak tepat jika disebut sekadar uang transportasi.
“Ini bukan isu lagi, tapi realita, ada yang ngaku,” kata Kiai Musta’in.
Menurutnya, jika uang tersebut memang dimaksudkan sebagai biaya transportasi, semestinya pemberian dilakukan secara terbuka oleh panitia.
Ia menyebut uang yang diberikan sebelum muktamar sebagai panjer atau uang muka yang dibayarkan sebelum pelaksanaan muktamar.
“Hal itu jelas-jelas sebuah kemungkaran,” tegasnya.
Dorong Perubahan Melalui Mekanisme Organisasi
Musta’in kemudian menjelaskan pandangannya mengenai cara menghadapi praktik yang dianggapnya sebagai kemungkaran.
Ia membedakan antara nahi munkar dan taghyir munkar. Menurutnya, nahi munkar berkaitan dengan kemungkaran yang belum terjadi, sedangkan taghyir munkar dilakukan ketika kemungkaran sudah terjadi.
“Bedanya, kalau nahi munkar, kemungkarannya belum terjadi. Sedangkan taghyir munkar, kemungkarannya sudah terjadi. Ini sudah terjadi (politik uang), bukan isu lagi. Jadi, yang dilakukan taghyir munkar,” kata Kiai Musta’in.
Ia menyebut terdapat tiga panduan dalam mengubah kemungkaran, yakni biyadi atau dengan tangan/kekuasaan, bilisani atau dengan lisan, serta biqalbi atau dengan hati.
Usulkan Perubahan dalam Muktamar
Menurut Musta’in, pihak yang melakukan politik uang justru memiliki latar belakang keilmuan yang kuat sehingga pendekatan melalui lisan dinilainya tidak selalu mudah.
“Ulama-ulama fasik. Pikirane ketok apik (pikirannya kelihatan bagus), tapi hatinya buta,” kata Kiai Musta’in.
Karena itu, ia mengusulkan agar upaya mengubah praktik tersebut dilakukan melalui perubahan dengan menggunakan kewenangan organisasi, bukan hanya melalui teguran secara lisan.
Musta’in mengarahkan perubahan tersebut melalui berbagai usulan yang akan dibahas dalam Muktamar ke-35 NU.
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Usulan tersebut menempatkan persoalan politik transaksional sebagai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam proses organisasi menjelang dan selama Muktamar NU. (Red)





