Palangka Raya | EnterKal – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.
“Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Melalui Pembahasan Panjang
Subandi menjelaskan, proses pembentukan perda telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara komprehensif antara legislatif dan eksekutif.
Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan intensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, dokumen raperda juga telah difasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyempurnaan akhir hingga akhirnya disahkan menjadi perda.
Menurut Subandi, keberadaan perda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan.
Pemko Diminta Segera Susun Perwali
Usai perda disahkan, DPRD berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Subandi menilai keberadaan aturan teknis sangat penting agar implementasi perda dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan penerangan jalan memiliki peran penting dalam mendukung keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari.
Selain itu, kawasan dengan pencahayaan memadai dinilai mampu mengurangi potensi tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,” tandasnya. (Red)





