Palangka Raya | EnterKal – Sebanyak 50 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Palangka Raya mendapatkan pembekalan mengenai standar keamanan pangan dan proses legalitas usaha melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Angkatan I Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 18–19 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya tersebut menjadi salah satu tahapan wajib bagi pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sebagai legalitas resmi peredaran produk pangan olahan.
Keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan kualitas produk, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat. Produk pangan yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan menurunkan kepercayaan konsumen.
Di sisi lain, kepemilikan legalitas usaha melalui SPP-IRT menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
SPP-IRT Jadi Kunci Legalitas Produk
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, SKM., M.M.Kes., didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Haryadi, S.Kep.
Dalam sambutannya, Riduan menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pangan guna melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan mutu.
“Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Bimtek PKP ini, kami berharap seluruh pelaku usaha IRTP dapat menghasilkan produk yang aman, sehat, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta memperoleh berbagai materi yang berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan, mulai dari regulasi pangan hingga penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRTP).
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman, ketentuan kemasan dan label produk, pengawasan iklan pangan, serta proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Materi tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami seluruh aspek yang diperlukan dalam menghasilkan produk pangan yang aman sekaligus memenuhi ketentuan regulasi.
Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Untuk memberikan pembekalan yang lebih komprehensif, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan sekaligus mempercepat proses legalitas usaha.
Selain menjamin perlindungan konsumen, penerapan standar keamanan pangan yang baik juga menjadi modal penting bagi produk lokal untuk bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Dorong Pangan Lokal yang Aman dan Berkualitas
Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan usaha pangan lokal yang berkualitas melalui berbagai program pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Melalui Bimtek PKP ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku IRTP yang mampu menghasilkan produk yang aman, sehat, bermutu, dan memiliki legalitas resmi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.
Pada akhirnya, penguatan keamanan pangan tidak hanya berdampak pada keberlanjutan usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat melalui penyediaan pangan yang aman untuk dikonsumsi. (Red)





