Palangka Raya | EnterKal – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menangani warga sakit yang membutuhkan pertolongan medis di Jalan Tingang Ujung, Kamis (22/10/2026), dengan menjemput pasien untuk dirujuk ke rumah sakit. Langkah ini dilakukan di tengah kondisi udara tidak sehat akibat kabut asap, terutama untuk memastikan warga tidak mampu tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, H. Riduan, mengatakan penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Palangka Raya agar dinas terkait dan puskesmas segera memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
“Setiap warga yang tidak mampu menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pasien kita jemput, kemudian kita antarkan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,” ucapnya.
PASIEN DIRUJUK UNTUK PEMERIKSAAN MEDIS
Riduan menjelaskan, pasien yang ditangani akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatannya dan menentukan penanganan yang diperlukan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kebutuhan perawatan lanjutan, tenaga medis akan mempertimbangkan tindakan sesuai kondisi pasien, termasuk kemungkinan rawat inap.
Ia menegaskan, persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak seharusnya menghalangi pertolongan awal bagi warga yang membutuhkan penanganan medis.
“Persoalan administrasi seperti kepesertaan BPJS Kesehatan tidak boleh menjadi penghalang bagi upaya pertolongan awal,” jelasnya.
Terkait informasi bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan dan tercatat dalam kelompok desil 6 pada data kesejahteraan, Riduan menyarankan keluarga pasien berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila status tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui mekanisme yang berlaku agar status kesejahteraan lebih mencerminkan kondisi faktual dan dapat menjadi dasar penentuan akses terhadap program bantuan sesuai ketentuan.
“Kalau masalah desil itu ranahnya ada di Dinas Sosial. Mungkin kalau tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bisa mengajukan perubahan status desil. Silakan datang ke Dinas Sosial untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
BIAYA PENGOBATAN DAN ADMINISTRASI JAMINAN KESEHATAN
Mengenai pembiayaan pengobatan, Riduan mengatakan pasien tidak mampu yang dirujuk ke RSUD Kota Palangka Raya akan diupayakan memperoleh pelayanan tanpa biaya.
“Karena ini kita rujuk ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya, insyaallah gratis semuanya,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan adanya tenggang waktu 3 x 24 jam untuk mengurus administrasi jaminan kesehatan dalam kondisi darurat. Ketentuan dan penerapannya perlu disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan serta aturan rumah sakit yang berlaku.
EMPAT MOBIL OKSIGEN KELILING BEROPERASI
Selain menangani pasien secara langsung, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengoperasikan empat unit mobil oksigen keliling untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan layanan pernapasan di tengah memburuknya kualitas udara.
Riduan mengatakan mobil tersebut beroperasi dengan jadwal tertentu dan menjangkau sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya, dari Kelurahan Tangkiling hingga Kalampangan.
“Kita punya empat mobil oksigen yang saat ini berkeliling di Kota Palangka Raya. Ada jadwalnya, dan jangkauannya dari Kelurahan Tangkiling hingga Kalampangan. Antusiasme masyarakat terhadap mobil oksigen ini luar biasa,” pungkasnya.
Penanganan pasien, rujukan medis, dan pengoperasian mobil oksigen menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga akses pelayanan kesehatan selama kondisi kabut asap. Masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan diimbau segera mencari pertolongan medis dan mengikuti arahan petugas kesehatan. (Red)





