Palangka Raya | EnterKal — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban reklame tak berizin di sejumlah titik wilayah kota, Senin (6/4/2026).
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik.
“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
25 Reklame Diamankan
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan Jalan Adonis Samad, di mana ditemukan 10 tiang besi reklame tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit diamankan untuk proses lebih lanjut.
Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan
Berlianto mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam pemasangan reklame.
“Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pemilik usaha dapat lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, sehingga penataan ruang kota dapat terjaga,” katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (MC-Red)







