spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan 25 Reklame Tak Berizin

Palangka Raya | EnterKal — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban reklame tak berizin di sejumlah titik wilayah kota, Senin (6/4/2026).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah terkait pemasangan reklame di ruang publik.

“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

25 Reklame Diamankan

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Salah satu lokasi penertiban berada di kawasan Jalan Adonis Samad, di mana ditemukan 10 tiang besi reklame tanpa izin.

Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit diamankan untuk proses lebih lanjut.

Imbau Pelaku Usaha Taat Aturan

Berlianto mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam pemasangan reklame.

“Dengan adanya penertiban ini diharapkan para pemilik usaha dapat lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku, sehingga penataan ruang kota dapat terjaga,” katanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (MC-Red)

Pemko Palangka Raya Gandeng Kejaksaan Awasi Pasar Murah dan Distribusi LPG Subsidi

Sebanyak 4.935 paket sembako dan 800 tabung LPG 3 kilogram disalurkan dengan pengawasan langsung Kejaksaan Negeri guna memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.

Fairid Naparin Satu-satunya Kepala Daerah dari Kalteng Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025

“Beberapa waktu lalu saya menerima surat pemanggilan dari Lemhannas RI untuk mengikuti kegiatan KPPD ini. Saya bangga terpilih dalam program ini karena memiliki kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta belajar langsung dari para pemimpin dan pakar nasional maupun internasional”

Wali Kota Fairid Tinjau Perbaikan Jalan dan Drainase di Palangka Raya

“Saya selalu memantau progres pembangunan infrastruktur yang dilakukan perangkat daerah dan berharap tidak ada lagi keluhan warga terkait masalah infrastruktur atau drainase"

Usulan Posisi Gerbong Perempuan Dikritik, Pengamat Soroti Keselamatan KRL

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengkritik usulan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, terkait pemindahan gerbong khusus perempuan ke bagian tengah rangkaian KRL.

Fairid Naparin Tinjau TPST Panarung, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan

“Peninjauan ini kami lakukan untuk memastikan bagaimana semua proses pengelolaan dan pengolahan sampah dapat berjalan optimal”

Muhammad Syauqie Tinjau Mudik Gratis dan Pos SAR Sampit

“Selain melepas peserta mudik gratis di Pelabuhan Sampit, saya juga memantau posko mudik di Terminal Patih Rumbih serta berbagai posko lainnya, termasuk Pos SAR Sampit”

Wali Kota Fairid Tegaskan Peran Strategis PGRI dalam Transformasi Pendidikan

“PGRI adalah garda terdepan dalam mengawal kebijakan pendidikan yang adil dan berkelanjutan. Perannya sangat vital, bukan hanya dalam mengajar, tapi juga membentuk karakter dan menjadi agen perubahan di masyarakat"

Achmad Diran Kembali Pimpin PAN Kalteng Periode 2024–2029, Tomy Irawan Jabat Ketua Harian

“Dalam kepengurusan, ada perubahan dikit. 90 persen kepengurusan yang lama”

Palangka Raya Sumbang Tujuh Emas, Jadi Kekuatan Utama Kalteng di Pesparawi Nasional

Kontingen Kota Palangka Raya menjadi kontributor terbesar bagi prestasi Kalimantan Tengah di Pesparawi Nasional XIV dengan menyumbangkan tujuh dari total 11 medali emas yang diraih provinsi tersebut.

Indonesia Jadi Negara Pertama Atur Perlindungan Anak di Platform Game

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi perlindungan anak hingga ke platform game melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Popular Articles