spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku Nasional Mulai 1 Juli

Pemerintah mulai memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara nasional per 1 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat keamanan identitas digital, menekan penipuan siber, dan meningkatkan validitas data pelanggan telekomunikasi.

Jakarta | EnterKal – Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh aktivasi nomor baru di Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim atau identitas palsu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ujarnya dalam Konferensi Pers Update Kebijakan Biometrik di Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Gunakan Teknologi Pengenalan Wajah

Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang terhubung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melalui sistem tersebut, identitas pelanggan akan dicocokkan secara langsung dengan data kependudukan resmi pemerintah.

Menurut Edwin, metode ini dirancang lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” katanya.

Tekan Penipuan dan Nomor Anonim

Kementerian Komdigi menilai kebijakan tersebut diperlukan karena selama beberapa tahun terakhir ruang digital Indonesia menghadapi berbagai ancaman seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

Menurut Edwin, banyak pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan proses validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler dengan data palsu atau milik orang lain.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Data Biometrik Tidak Disimpan Operator

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data pribadi, Edwin memastikan data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

Verifikasi wajah hanya digunakan sebagai sarana pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkapnya.

Pemerintah juga menyebut sistem registrasi telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Pelanggan Lama Didorong Registrasi Ulang

Selain berlaku untuk pelanggan baru, pemerintah juga mendorong pelanggan eksisting yang sebelumnya telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah.

Edwin menegaskan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan teknis dalam layanan telekomunikasi, melainkan bagian dari strategi besar membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

“Kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi digital. Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang, sementara industri telekomunikasi dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)

Turnamen Tenis Bhayangkara Seruyan Resmi Dibuka, Bupati Dorong Semangat Kebersamaan dan Sportivitas

“Melalui turnamen ini, kita ingin membangun sinergi komunitas, memotivasi masyarakat untuk hidup sehat, dan memperkuat rasa persatuan menjelang puncak peringatan HUT Bhayangkara"

Wagub Kalteng: Satpam Garda Terdepan Keamanan dan Penopang Iklim Investasi Daerah

“Satpam bukan sekadar penjaga pintu atau pengatur lalu lintas parkir. Anda adalah mitra strategis Polri dan garda terdepan dalam menjaga keamanan, aset, investasi, dan keselamatan jiwa di wilayah kita"

Pemkab Lamandau Mediasi Warga dan Perusahaan Soal Kewajiban Plasma 20 Persen

Pemerintah Kabupaten Lamandau memfasilitasi dialog antara warga Desa Batu Kotam dan pihak perusahaan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) terkait kewajiban plasma 20 persen, Selasa (15/4/2026).

Pemprov Kalteng Dorong Penguatan PAUD Lewat Lomba Kreativitas Anak

Agustiar Sabran menegaskan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran strategis sebagai fondasi pembentukan karakter, kecerdasan, dan kepribadian anak.

KP2MI dan KPU Perkuat Hak Pilih Pekerja Migran Indonesia

Kerja sama difokuskan pada sinkronisasi data pemilih luar negeri dan perlindungan hak konstitusional PMI menuju Pemilu 2029

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pengurus Orado, Dorong Prestasi Domino

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri pelantikan pengurus Orado Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030, yang digelar di Duta Mall, Senin (13/4/2026) malam.

Dinkes Apresiasi Pengabdian IAI, Dorong Edukasi Obat dan Akses Layanan Gratis

Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kota Palangka Raya di Posyandu Harapan Bunda, Jalan Mendawai VII, Sabtu (14/2/2026).

Pemkab Seruyan Verifikasi Program TJSLP Sawit untuk Dukung Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Seruyan mendorong penguatan kolaborasi dengan dunia usaha melalui Rapat Verifikasi dan Identifikasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perkebunan Sawit (TJSLP PBS) Tahun 2025.

Jelang Idul Adha, Pemkab Barsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban dari Presiden dan Pemprov Kalteng

“Bantuan sapi kurban ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung ibadah kurban sekaligus mempererat silaturahmi menjelang hari besar keagamaan”

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta

Popular Articles