Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat transparansi pemerintahan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bimbingan teknis yang digelar di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (24/6/2026), dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendorong akuntabilitas pemerintah.
Di tengah perkembangan teknologi digital, transparansi menjadi kebutuhan yang semakin penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi Bangun Kepercayaan Publik
Yohn mengatakan masyarakat kini tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat, tetapi juga informasi yang terbuka dan mudah diakses.
Menurutnya, semakin transparan penyelenggaraan pemerintahan, semakin besar peluang masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan informasi berpotensi memunculkan kesalahpahaman dan menurunkan tingkat kepercayaan publik.
“Di era digital saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus berkembang. Masyarakat tidak hanya ingin dilayani dengan cepat, tetapi juga ingin memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses. Keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator utama kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
Yohn menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi harus menjadi budaya kerja dalam setiap perangkat daerah.
Persiapkan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Dalam bimtek tersebut, seluruh PPID Pelaksana diminta mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Perangkat daerah diminta melengkapi dan memperbarui berbagai dokumen pendukung, antara lain Daftar Informasi Publik (DIP), informasi berkala, laporan layanan informasi, dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen keuangan, serta memastikan website dan media informasi dikelola secara aktif, informatif, dan diperbarui secara berkala.
Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif
Yohn mengingatkan bahwa capaian Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Prestasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka dan transparan. Namun demikian, capaian tersebut perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan melalui sinergi seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh PPID Pelaksana semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga standar pelayanan informasi publik dapat terus meningkat.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kapasitas seluruh PPID Pelaksana. Mari jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkasnya.
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Penguatan kapasitas PPID menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi serta penguatan budaya keterbukaan di seluruh perangkat daerah, pemerintah menargetkan terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional sekaligus mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada evaluasi tahun 2026. (Red)





