Palangka Raya | EnterKal – Supiat (21), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, akhirnya tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Meski telah kembali ke Kalimantan Tengah, perjalanan pemuda tersebut belum berakhir karena masih harus menempuh sekitar tujuh jam perjalanan darat dan sungai sebelum bertemu keluarganya.
Kepulangan Supiat menjadi bagian dari proses pelindungan yang difasilitasi pemerintah setelah ia berhasil dievakuasi dari Kamboja. Pengawalan hingga ke kampung halaman menunjukkan komitmen negara dalam memastikan korban TPPO dapat kembali dengan aman sekaligus memperoleh pendampingan pascaevakuasi.
BP3MI Kawal Hingga Kampung Halaman
Setibanya di Palangka Raya, Supiat disambut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalselteng, Ady Aldiwan, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi.
Usai beristirahat sejenak, tim BP3MI melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Barito Selatan menggunakan kendaraan operasional.
“Tim BP3MI akan mengantar Supiat dari Palangka Raya menggunakan mobil menuju rumah korban di Barito Selatan. Perjalanan sekitar tujuh jam,” ujar Ady Aldiwan.
Perjalanan tidak berhenti di jalur darat. Dari dermaga setempat, rombongan masih harus melanjutkan perjalanan sekitar 45 menit menggunakan ketinting menuju Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.
“Sampai di dermaga kami masih melanjutkan perjalanan melalui sungai menggunakan ketinting sekitar 45 menit sehingga diperkirakan tiba di rumah korban pada tengah malam,” katanya.
Korban Mengaku Lega Kembali ke Indonesia
Di Bandara Tjilik Riwut, Supiat mengaku bersyukur akhirnya bisa kembali ke Indonesia setelah melewati pengalaman traumatis di Kamboja.
“Alhamdulillah lega dan tenang bisa sampai di Indonesia,” ujar Supiat.
Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memfasilitasi pemulangan Supiat dari Kamboja hingga Jakarta sebelum diterbangkan ke Kalimantan Tengah.
Terjebak Modus Lowongan Kerja Palsu
Supiat sebelumnya menjadi korban TPPO setelah tergiur tawaran pekerjaan sebagai petugas pembersih kebun di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi yang diperolehnya melalui media sosial Facebook.
Komunikasi dengan pelaku kemudian berlanjut melalui pesan pribadi hingga WhatsApp. Pelaku meyakinkan bahwa proses keberangkatan berlangsung secara legal.
Namun sesampainya di luar negeri, jalur perjalanan justru dialihkan ke Kamboja. Di negara tersebut, Supiat dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) di bawah kendali sindikat internasional.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu memverifikasi setiap tawaran pekerjaan luar negeri melalui jalur resmi pemerintah guna menghindari praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pemulangan Supiat hingga ke rumahnya di Barito Selatan menjadi bukti pelindungan berkelanjutan yang diberikan pemerintah kepada korban TPPO. Di sisi lain, kasus ini mempertegas pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perekrutan kerja ilegal melalui media sosial yang masih menjadi pintu masuk utama praktik perdagangan orang. (Red)





