Seruyan | EnterKal – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan hibah Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penyitaan uang. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyita uang tunai senilai Rp86,79 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyitaan dilakukan Jumat (21/8/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan Kejari Seruyan, uang tersebut diduga merupakan fee yang diperoleh secara tidak sah dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hibah.
Sekitar 90 Saksi Telah Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Andre, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmad Ramadhan Nasution, S.H., mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kegiatan tersebut.
“Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan bantuan hibah pada tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp13.102.844.828. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan dan diperuntukkan bagi masyarakat melalui program bantuan di sektor perikanan” jelas Rahmad kepada awak media, Jumat (21/08/26).
Anggaran tersebut digunakan untuk program bantuan kepada masyarakat melalui Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan. Bantuan yang diterima masyarakat antara lain berupa perahu nelayan, mesin perahu, serta perlengkapan budidaya ikan.
Penyidik Dalami Dugaan Fee dan Mark-up
Dalam proses penyidikan, Kejari Seruyan menemukan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hibah tersebut.
Penyidik menduga terdapat pembagian fee dalam kegiatan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark-up atau penggelembungan harga yang dinilai tidak wajar.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pengembalian Dana Tak Hentikan Penyidikan
Kejari Seruyan meminta pihak-pihak yang diduga memperoleh dana secara tidak sah untuk segera mengembalikannya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Belum ada keterangan mengenai nilai pasti kerugian keuangan negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kejari Seruyan masih memiliki sejumlah hal untuk didalami, termasuk memastikan nilai kerugian negara, pihak yang menerima aliran dana, serta mekanisme dugaan mark-up dalam pelaksanaan bantuan hibah.
Seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan hibah tersebut dan memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tidak disalahgunakan. (Red)





