Palangka Raya | EnterKal – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, meminta penyelesaian tapal batas Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Kameloh Baru segera dituntaskan melalui kajian administrasi dan kondisi geografis yang didukung data serta dokumen valid.
Hingga Sabtu (24/10/2026), persoalan batas kedua kelurahan tersebut disebut belum menemukan titik temu. Kejelasan batas diperlukan untuk memastikan cakupan wilayah kerja dan mendukung tertib administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Batas wilayah tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan semata, akan tetapi harus didukung dengan data dan dokumen yang valid,” jelas Mukarramah.
DPRD dan Pemko Telah Bahas Persoalan Tapal Batas
Mukarramah mengatakan, ketidakjelasan batas administrasi perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa waktu lalu, DPRD Palangka Raya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membahas persoalan tapal batas Kalampangan dan Kameloh Baru.
Pembahasan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala yang masih menghambat penyelesaian, sekaligus menentukan langkah berdasarkan pertimbangan dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian Administrasi dan Kondisi Geografis Diperlukan
Menurut Mukarramah, penetapan batas wilayah perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar aspek administrasi. Kondisi geografis dan kesesuaian dokumen dengan keadaan di lapangan juga perlu dikaji secara menyeluruh.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, kondisi geografis, termasuk kelengkapan dokumen pendukung,” tuturnya.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman di antara pihak-pihak terkait juga diperlukan agar hasil penetapan batas tidak menyisakan ketidakjelasan di kemudian hari.
“Kita berharap agar tapal batas Kelampangan dan Kameloh Baru dapat segera terselesaikan, sehingga kejelasan administrasi wilayah segera terealisasi,” pungkasnya.
Penyelesaian tapal batas diharapkan menjadi dasar yang jelas bagi kedua kelurahan dalam menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)





