Kamis, Desember 25, 2025
spot_img

Top EnterKal

spot_img

Related Posts

484 WBP Kalteng Diusulkan Terima Remisi Natal 2025

Palangka Raya | EnterKal – Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Kalimantan Tengah diusulkan untuk menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025. Pengusulan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Kamis (18/12).

I Putu Murdiana menjelaskan, pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis.

Dari total 484 orang yang diusulkan, sebanyak sembilan orang berpotensi langsung bebas pada hari pelaksanaan pemberian remisi, apabila seluruh berkas usulan dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi di tingkat pusat.

“Ini menjadi kabar baik bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan komitmen mengikuti program pembinaan. Apabila semuanya terverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka 484 orang tersebut akan menerima remisi,” ujar I Putu Murdiana.

Ia menegaskan bahwa pengusulan remisi dilakukan secara selektif, akuntabel, dan transparan. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi yang berlaku.

Ke-484 narapidana dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, meliputi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Seluruh data telah melalui proses verifikasi di tingkat wilayah sebelum diajukan ke pusat.

“Melalui remisi, kami mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi Natal juga berdampak positif terhadap pengelolaan pemasyarakatan, termasuk pengendalian jumlah penghuni. Namun demikian, I Putu Murdiana menegaskan bahwa pembinaan tetap menjadi prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.

Dengan diusulkannya 484 warga binaan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah berharap proses verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat berjalan lancar sehingga hak warga binaan dapat diberikan tepat waktu pada perayaan Natal Tahun 2025.

Popular Articles