spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Wabup Mempawah: Program Cetak Sawah Strategis untuk Ketahanan Pangan, Tetap Perhatikan Aspek Lingkungan

Mempawah | EnterKal — Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi menegaskan bahwa program cetak sawah memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan serta aspek lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Juli saat menghadiri secara daring Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk Kegiatan Cetak Sawah Tahun Anggaran 2026, Selasa (10/3/2026), dari Mempawah Command Center.

Menurutnya, tahapan evaluasi dokumen lingkungan menjadi langkah penting agar seluruh aspek legalitas maupun teknis terkait dampak lingkungan dapat terpenuhi sebelum kegiatan di lapangan dimulai.

“Program cetak sawah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

Juli menilai proses evaluasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan setiap program pembangunan, khususnya di sektor pertanian, tetap berjalan sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup.

Ia juga menekankan pentingnya akurasi dan validitas dalam penyusunan dokumen lingkungan, karena dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi terjalinnya koordinasi lintas sektor dengan baik, meskipun rapat ini hanya dilaksanakan secara virtual,” tuturnya.

Wajib Penuhi Dokumen Lingkungan

Juli menjelaskan bahwa sebelum program cetak sawah dilaksanakan, setiap lokasi yang diusulkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen lingkungan.

“Syarat dimaksud diantaranya, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah,” katanya.

Selain itu, lahan yang akan dijadikan sawah baru juga harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Mempawah.

Rekomendasi tersebut memastikan bahwa lokasi yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan, melainkan berada di kawasan budidaya atau areal penggunaan lain (APL) yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.

“Lahan yang diusulkan harus benar-benar berada pada kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting agar program cetak sawah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari,” tambahnya.

Juli berharap proses evaluasi dokumen lingkungan dapat segera diselesaikan sehingga target perluasan lahan pertanian melalui program cetak sawah Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan dokumen yang diperlukan dalam pembangunan sawah baru.

“Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menuntaskan dokumen yang diperlukan dalam pembangunan sawah baru, sehingga program perluasan lahan pertanian dapat berjalan tepat waktu dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional,” pungkasnya. (Red)

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles