Samarinda | EnterKal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat tata kelola bantuan hibah melalui KAWAL HIBAH KALTIM, sebuah sistem pengendalian, pengawalan, dan evaluasi terpadu yang diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran penyaluran hibah.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawalan, dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Hibah Kalimantan Timur (KAWAL HIBAH KALTIM) Tahun 2026 yang digelar Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Rakor dibuka Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Dasmiah dan dilanjutkan dengan pemaparan KAWAL HIBAH KALTIM oleh Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim Muhammad Hamsani. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber untuk memperkuat pemahaman mengenai pengendalian dan tata kelola bantuan hibah.
Pengendalian Hibah Tak Lagi Parsial
Dasmiah menekankan perlunya sistem pengendalian hibah yang tidak berjalan sendiri-sendiri di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai perangkat daerah agar pengelolaan hibah semakin efektif.
Hibah merupakan salah satu instrumen strategis Pemprov Kaltim dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, termasuk pembinaan keagamaan, pendidikan, sosial, kepemudaan, olahraga, hingga pemberdayaan masyarakat.
Besarnya anggaran hibah setiap tahun membuat aspek transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan pertanggungjawaban menjadi semakin penting.
Dalam evaluasi tata kelola, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Di antaranya belum terbentuknya tim lintas perangkat daerah khusus untuk pengendalian hibah, monitoring yang belum terintegrasi, standar operasional monitoring dan evaluasi yang belum seragam, belum tersedianya dashboard pengendalian hibah, serta mekanisme evaluasi berbasis risiko yang belum optimal.
Regulasi dan Digitalisasi Jadi Perhatian
Pemprov Kaltim juga melihat perlunya penyempurnaan regulasi pengelolaan hibah. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam mengintegrasikan proses perencanaan melalui SIPD RI, monitoring berbasis risiko, kolaborasi lintas perangkat daerah, digitalisasi pelaporan, hingga evaluasi pascapenyaluran.
Melalui KAWAL HIBAH KALTIM, pemerintah daerah mendorong terbentuknya mekanisme pengendalian yang lebih terintegrasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan Tim Kolaborasi Pengendalian Hibah Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mengurangi potensi temuan pemeriksaan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan bantuan hibah.
Monitoring Berbasis Risiko
Muhammad Hamsani menjelaskan, penguatan KAWAL HIBAH KALTIM juga diarahkan pada penyusunan petunjuk teknis monitoring dan evaluasi hibah.
Ruang lingkupnya mencakup monitoring administrasi, pemeriksaan fisik dan keuangan, penyusunan format laporan baku, digitalisasi pelaporan, serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut.
Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan hibah akan dikawal sejak tahap perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran, hingga monitoring, evaluasi, serta pelaporan.
Pada tahap perencanaan, seluruh usulan hibah diarahkan terintegrasi dalam SIPD RI dan diselaraskan dengan RKPD serta Renstra perangkat daerah. Usulan juga diharapkan berbasis pada prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi tidak hanya dilakukan secara berkala, tetapi diarahkan menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mengukur output, outcome, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Dorong Hibah Lebih Tepat Sasaran
Pengendalian yang terintegrasi diharapkan dapat memastikan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Kaltim dikelola secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Lebih dari sekadar memastikan kelengkapan administrasi, sistem tersebut diarahkan untuk mengukur sejauh mana hibah memberikan manfaat dan mendukung tujuan pembangunan daerah.
KAWAL HIBAH KALTIM menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim memperkuat tata kelola pemerintahan melalui sistem pengelolaan hibah yang terintegrasi, kolaboratif, berbasis risiko, dan didukung teknologi informasi.
Dengan penguatan tersebut, pemerintah berharap penyaluran hibah tidak hanya memenuhi aspek pertanggungjawaban administratif, tetapi juga benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)





