spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Palangka Raya | EnterKal – Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penanganan karhutla mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakarhutla.

Perda tersebut menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.

Pengendalian Tak Hanya Saat Kebakaran

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Untung Sutrisno mengatakan regulasi baru diperlukan karena pengendalian karhutla tidak cukup dilakukan ketika kebakaran telah terjadi.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian pengendalian secara lebih menyeluruh, termasuk pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan, serta evaluasi.

“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.

Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari pengendalian karhutla, selain pemadaman dan penanganan setelah kebakaran.

Atur Pendanaan hingga Sanksi

Selain aspek teknis, Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai pendanaan dan sanksi.

Regulasi tersebut mencakup sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan adanya aturan tersebut, berbagai pihak memiliki pedoman mengenai kewajiban dan peran masing-masing dalam pengendalian karhutla.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya mengatur pengendalian karhutla dicabut.

Sosialisasi Jadi Tahap Berikutnya

Untung mengatakan regulasi yang baru diberlakukan membutuhkan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, kemitraan, dan unsur terkait lainnya.

Karena itu, sosialisasi diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diketahui dan dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.

Menurut Untung, keberhasilan penerapan regulasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” pungkas Untung.

Perda Nomor 2 Tahun 2026 kini menjadi dasar baru bagi pengendalian karhutla di Kota Palangka Raya, dengan cakupan yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan pascakebakaran. (Red)

Bupati Heriyus Lantik Pj Sekda dan 60 Pejabat di Lingkungan Pemkab Murung Raya

“Saya berharap para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan dapat melaksanakan tugas barunya dengan penuh dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan, serta menjadi teladan bagi para staf di lingkungan kerjanya"

Resmikan Gedung MERC UPR, Wagub Kalteng Dorong Penguatan Pendidikan dan Riset Kesehatan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri peresmian Gedung Medical Learning and Research Center (MERC) Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR), Kamis (5/3/2026).

Polisi Koordinasi dengan Imigrasi dan Kedubes Irak Terkait Tersangka Pembunuhan Dwintha Anggary

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Irak terkait penanganan kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu almarhumah Mpok Nori. Tersangka dalam kasus ini, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, diketahui merupakan warga negara Irak.

Mukhtarudin: Pers Jadi Pilar Perdamaian Pekerja Migran Global

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan peran strategis pers dalam membangun perdamaian global, khususnya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Minggu (3/5/2026).

Ratifikasi ILO 188 Disahkan, Mukhtarudin: Perlindungan ABK Diperkuat

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas ratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Politikus Partai Golkar itu menggantikan Adies Kadir yang kini menjabat hakim konstitusi

Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pengurus Orado, Dorong Prestasi Domino

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri pelantikan pengurus Orado Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030, yang digelar di Duta Mall, Senin (13/4/2026) malam.

Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama, Pemko Palangka Raya Tegaskan Komitmen

“Mereka bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi juga subjek utama dalam proses pembangunan itu sendiri"

IBCA MMA Murung Raya Resmi Dilantik, Pemkab Siap Dukung Pembinaan Atlet Muda

“Atas nama Pemkab Murung Raya, kami mengapresiasi terbentuknya pengurus IBCA-MMA di daerah ini. Pemerintah daerah siap mendukung pembinaan olahraga beladiri sebagai bagian dari pembentukan karakter, kedisiplinan, dan prestasi generasi muda"

Ketua DPRD Palangka Raya Dorong HMI–KAHMI Perkuat Kontribusi Sosial yang Terukur

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps Alumni HMI (KAHMI) memperkuat kontribusi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Milad ke-79 dan Silaturahmi HMI–KAHMI Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu (14/2/2026) malam.

Popular Articles