Solo | EnterKal – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong pendekatan pembinaan untuk menyelesaikan persoalan layanan internet berbasis Starlink yang disediakan Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Namun, pemerintah melihat adanya kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap yang perlu dipertimbangkan bersamaan dengan aspek perizinan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Kebutuhan Internet dan Persoalan Perizinan
Meutya menjelaskan, wilayah Sikakap memang telah terjangkau jaringan 4G. Namun, infrastruktur pendukung seperti jaringan serat optik atau fiber optic belum tersedia.
Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi tersebut membuat kualitas dan pilihan layanan internet masyarakat berbeda dibandingkan wilayah yang memiliki infrastruktur lebih lengkap.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujarnya.
Menurut Meutya, kebutuhan konektivitas masyarakat dan kewajiban memenuhi perizinan perlu dilihat secara bersamaan.
Karena itu, Komdigi memilih pendekatan solutif melalui pembinaan terhadap masyarakat yang memiliki itikad menghadirkan layanan internet.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Komdigi Buka Opsi Legalitas Layanan
Meutya mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan upaya mengedepankan langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Namun, proses hukum yang sedang berlangsung tetap berjalan sesuai kewenangan.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga membuka kemungkinan menghubungkan layanan tersebut dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut,” jelas Meutya.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum terhadap warga Sikakap.
“Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin,” ujar Meutya.
Komdigi Siapkan Perluasan Internet di Daerah Terpencil
Di luar persoalan Sikakap, Meutya mengatakan secara umum seluruh desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah memiliki jaringan fiber optic yang mendukung layanan internet berkecepatan lebih baik.
Pemerintah juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi layanan internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyasar Kepulauan Mentawai. Masukan dari daerah lain yang membutuhkan konektivitas juga dapat menjadi bagian dari pengembangan program tersebut.
“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujar Meutya.
Inovasi Masyarakat Tetap Perlu Memenuhi Aturan
Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat, termasuk upaya menghadirkan konektivitas di wilayah yang belum mendapatkan layanan internet secara optimal.
“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar setiap layanan atau inovasi di bidang telekomunikasi tetap memenuhi ketentuan perizinan.
Meutya menegaskan Komdigi terbuka membantu masyarakat agar inovasi yang telah berjalan dapat masuk ke dalam ekosistem layanan telekomunikasi yang legal dan berizin. (Red)





