Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini mengikuti presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026).
Presentasi tersebut merupakan tahap akhir penilaian terhadap badan publik yang masuk kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi. Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu peserta bersama Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kapuas.
Pemkot Paparkan Penguatan Layanan Informasi
Di hadapan Ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah selaku tim penilai, Fairid memaparkan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia menegaskan, informasi publik perlu dapat diakses secara terbuka, sementara layanan informasi harus mudah dijangkau dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Fairid, keterbukaan informasi tidak sebatas menyediakan akses terhadap informasi pemerintahan. Praktik tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat, memperluas partisipasi publik, dan menghadirkan pelayanan yang transparan serta responsif.
“Kami meyakini bahwa integritas tumbuh dari transparansi dan kepercayaan lahir dari akuntabilitas. Keduanya harus diwujudkan melalui kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Fokus
Keikutsertaan dalam presentasi Monev tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan informasi publik.
Pemerintah kota menyatakan berkomitmen memperkuat akuntabilitas pemerintahan serta memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan lebih mudah dan transparan.
Penguatan layanan PPID dan keterbukaan informasi diharapkan mendukung hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaannya perlu ditopang layanan yang mudah diakses, informasi yang akurat, serta tindak lanjut atas permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)





