spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Gubernur Kalteng Pastikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya Tak Ditarik

Palangka Raya | EnterKal – Teka-teki soal status aset tanah yang digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya terjawab. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak akan menarik aset tanah tersebut karena masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Agustiar seusai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Agustiar menjelaskan, hubungan antara Pemprov dan Pemko merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan. Sehingga wacana penarikan aset hanyalah dinamika biasa dalam pengelolaan administrasi negara.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa persoalan aset tanah dari awal memang tidak pernah menjadi masalah. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemprov telah berjalan baik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur, dan hasilnya semua baik-baik saja,” ujar Fairid. Ia juga memahami bahwa gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat wajib menjalankan fungsi pengawasan, termasuk soal aset.

Fairid menambahkan, isu ini sebenarnya tidak menjadi persoalan internal yang signifikan. Namun, karena menjadi sorotan media, topik ini sempat menjadi ramai diperbincangkan.

“Apa yang disampaikan Bapak Gubernur hari ini membuktikan bahwa tidak ada masalah terkait aset tanah Pemko,” tegas Fairid.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirimkan surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Surat tersebut mencantumkan dua bidang tanah yang hendak ditarik, yaitu lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang digunakan sebagai kawasan industri UMKM, serta lahan komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Rencana awalnya, lahan di Temanggung Tilung akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit daerah, dan kedua aset tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada Pemprov paling lambat Desember 2025.

Namun dengan adanya pernyataan terbaru dari Gubernur Kalteng, status aset kantor Wali Kota Palangka Raya dinyatakan tetap dipakai oleh Pemko dan tidak jadi ditarik.

Fairid Naparin Temui Menteri Kehutanan, Usulkan Perluasan APL untuk Dorong Pembangunan Palangka Raya

“Pertemuan ini merupakan upaya Pemkot Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan untuk program-program pembangunan”

Dinkes Pastikan Palangka Raya Bebas Kasus Virus Nipah

“Mengenai virus Nipah, awalnya memang menular antarhewan. Informasi terbaru menunjukkan penularan bisa terjadi dari hewan ke manusia. Namun, untuk Kota Palangka Raya sampai saat ini belum ada informasi atau laporan yang masuk terkait adanya virus tersebut"

PP 28/2025: Langkah Pemerintah Bangun Ekosistem Digital yang Aman, Inklusif dan Berdaulat

PP 28/2025: Langkah Pemerintah Bangun Ekosistem Digital yang Aman,...

Pakar Teknologi: AI Harus Dikembangkan dengan Nilai Kemanusiaan

“Nilai-nilai yang mendasari AI dari luar belum tentu cocok dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia”

Disdik Palangka Raya Dorong Transformasi Pembelajaran Digital di Sekolah

“Peserta juga mendapatkan penguatan terkait pemanfaatan platform Ruang Murid, integrasi akun belajar.id, serta eksplorasi tools Coding dan AI untuk mendukung pembelajaran kreatif di kelas”

Harga Emas Masuk Area Jenuh Beli, Volatilitas Berpotensi Naik

“Harga emas ini sudah berada di level jenuh overbought. Namun, di sisi lain bank sentral masih terus melakukan pembelian”

Bupati Lamandau Minta Camat Proaktif Selesaikan Masalah di Tingkat Kecamatan

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menginstruksikan seluruh camat agar lebih sigap dan proaktif dalam menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayah masing-masing.

Menteri P2MI Bekali 332 CPMI ke Korea, Tekankan Disiplin dan Literasi Keuangan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memberikan pembekalan kepada 332 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) skema Government to Government (G to G) Korea Selatan.

Kemkomdigi Ancam Sanksi YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai induk platform YouTube, karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Popular Articles