spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

DPRD Minta PUPR Tertibkan Bangunan Tanpa PBG

Palangka Raya | EnterKal — Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Khemal Nasery meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palangka Raya menyesuaikan peraturan teknis bangunan serta melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khemal menilai hingga saat ini masih terdapat kekosongan maupun ketidaksesuaian peraturan teknis bangunan di daerah dengan regulasi nasional terkait PBG. Karena itu, ia mendorong PUPR menyusun usulan Peraturan Teknis Bangunan agar selaras dengan standar nasional.

“Penyesuaian regulasi ini penting untuk menata bangunan gedung, papan nama usaha, neon box, hingga billboard agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Khemal, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, regulasi yang jelas akan mencegah munculnya bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain penyesuaian aturan, Khemal juga meminta PUPR segera menunjuk pelaksana dan petugas khusus untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui skala permasalahan sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penertiban yang tepat,” katanya.

Ia menambahkan, papan nama usaha, neon box, dan billboard perlu mendapat perhatian khusus karena kerap ditemukan terpasang tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu tata kota serta berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

Dengan adanya data yang lengkap dan regulasi yang sesuai, Khemal berharap proses penertiban dapat dilakukan secara terencana dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha maupun pemilik bangunan untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi.

Ia pun mendorong PUPR Kota Palangka Raya segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya 2025–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan regulasi yang jelas dan pendataan yang komprehensif, Palangka Raya akan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk dihuni,” pungkasnya.

DLH Palangka Raya Gelar Aksi Bersih Sampah Peringati Hari Lingkungan Hidup

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Palangka Raya diwujudkan melalui aksi bersih sampah yang melibatkan pemerintah, aparat, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadapi tantangan perubahan iklim.

Wali Kota Hadiri Kick Off SERAMBI dan GPM, Respons Inflasi 4,61 Persen Jelang Ramadan

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

Kebakaran Hebat di Kuala Pembuang II, Bupati Seruyan Salurkan Bantuan untuk Korban

“Berdasarkan laporan dari Dinas Sosial dan BPBD, bantuan logistik telah kami salurkan untuk meringankan beban para korban. Ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah”

Agustiar Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Berantas Narkoba di Huma Betang Night

Huma Betang Night menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah, Polri, TNI, dan masyarakat dalam menjaga keamanan, memberantas narkoba, serta memperkokoh persatuan di Kalimantan Tengah.

62 Kasus Super Flu H3N2 Terdeteksi di Indonesia, Kalsel Catat 18 Kasus

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat sebanyak 62 kasus influenza varian H3N2 subclade K atau yang dikenal sebagai super flu terdeteksi di Indonesia hingga akhir Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terjadi di Kalimantan Selatan, menjadikannya wilayah dengan jumlah kasus tertinggi kedua secara nasional.

Ketua AMPI Kalteng

Ketua DPD AMPI KALTENG dari masa ke masa

Kemkomdigi Buka Blokir Grok AI, Berlaku Bersyarat

“Normalisasi ini dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan”

Pemkot Palangka Raya Tegaskan Lima Prioritas Perkuat Administrasi Pertanahan

“Yang paling penting adalah bagaimana langkah ini dapat membantu mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Ketika administrasi tertata dan layanan semakin profesional, Kota Palangka Raya akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi warga"

Wapres Gibran Tinjau Langsung Banjir di Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan | EnterKal — Wakil Presiden Republik Indonesia...

Pemkab Lamandau Mediasi Warga dan Perusahaan Soal Kewajiban Plasma 20 Persen

Pemerintah Kabupaten Lamandau memfasilitasi dialog antara warga Desa Batu Kotam dan pihak perusahaan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) terkait kewajiban plasma 20 persen, Selasa (15/4/2026).

Popular Articles