Lamandau | EnterKal – Pemerintah Kabupaten Lamandau memfasilitasi dialog antara warga Desa Batu Kotam dan pihak perusahaan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) terkait kewajiban plasma 20 persen, Selasa (15/4/2026).
Pertemuan yang dipimpin Rizky Aditya Putra bersama Wakil Bupati Abdul Hamid tersebut digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Meigo, Camat Bulik, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam, pihak perusahaan, unsur Polres Lamandau, serta tokoh masyarakat setempat.
Warga Soroti Kewajiban Plasma
Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait hak kemitraan plasma yang dinilai belum terealisasi.
Warga menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Pemda Tegaskan Peran sebagai Mediator
Menanggapi hal itu, Bupati Lamandau menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Kebijakan plasma 20 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tugas kami sebagai pemerintah adalah mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan,” kata Rizky.
Proses Dikawal Hingga Tercapai Solusi
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mengawal proses dialog secara serius agar menghasilkan solusi yang adil dan sesuai regulasi.
“Tugas kami sebagai mediator untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar saya juga meminta masyarakat agar menahan diri serta mengikuti proses yang berlaku sampai menghasilkan keputusan,” pungkasnya. (Red)




