spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pigai Sebut Penolak MBG dan Koperasi Merah Putih “Menentang HAM”, Pernyataan Picu Perdebatan

JAKARTA | EnterKal — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi sorotan setelah menyebut pihak yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai “orang yang menentang HAM”. Ucapan itu memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait batas antara kritik kebijakan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (20/2/2026), dan kemudian diunggah melalui akun Instagram resmi kementerian.

“Dalam konteks HAM, pemerintah melakukan makan bergizi gratis, pendidikan gratis, sekolah rakyat, cek kesehatan gratis, perumahan, kampung nelayan, kemudian swasembada pangan, adalah sejalan, seirama, sesuai dengan HAM,” ujar Pigai.

“Maka orang yang mau meniadakan Makan Bergizi Gratis, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, adalah orang yang menentang HAM. Orang yang menentang,” lanjutnya.

Pigai menegaskan kritik terhadap pelaksanaan program tetap diperbolehkan, sepanjang bertujuan memperbaiki kualitas layanan. Namun ia membedakan antara kritik dan seruan penghentian program.

“Maaf ya, ketika program-program yang baik ini diarahkan dengan Pemilu, maka menurut saya itu menentang orang kecil. Itu orang jahat. Orang yang tidak punya nurani. Orang yang tidak punya hati bagi orang kecil yang di depan mata orang miskin,” katanya.

Kritik atau Penolakan?

Secara normatif, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal memang diakui sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam instrumen HAM internasional maupun konstitusi Indonesia. Pemerintah, dalam kerangka tersebut, berkewajiban memenuhi dan melindungi hak-hak dasar warga negara.

Namun, perdebatan muncul ketika penolakan atau kritik terhadap desain dan efektivitas program diposisikan sebagai penentangan terhadap HAM. Sejumlah kalangan menilai, dalam sistem demokrasi, ruang untuk menguji kebijakan—termasuk mempertanyakan efektivitas, tata kelola anggaran, dan dampak politiknya—merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang juga dilindungi HAM.

Pernyataan Pigai dinilai sebagian pihak terlalu generalisasi, karena tidak membedakan antara kritik substantif terhadap implementasi program dan sikap ideologis menolak pemenuhan hak dasar masyarakat.Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa penghentian total program sosial tanpa alternatif yang setara memang berpotensi mengurangi akses kelompok rentan terhadap hak dasar mereka.

Perdebatan ini memperlihatkan satu hal: tafsir atas HAM dalam kebijakan publik tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersinggungan dengan politik anggaran, efektivitas program, serta dinamika demokrasi.

Pernyataan Pigai masih menjadi bahan diskusi luas di media sosial dan forum publik, menandai sensitifnya isu pemenuhan hak dasar di tengah kontestasi politik dan persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah. (Red)

Pemprov Kalteng Buka Layanan Pengaduan KHBS, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuka layanan pengaduan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sebagai upaya memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program.

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Penguatan dari Bapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menerima kegiatan penguatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kementerian UMKM Siapkan Sertifikasi Halal Gratis untuk 500 Ribu Pelaku Usaha

Kementerian UMKM bersama BPJPH menyiapkan sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500 ribu pelaku usaha guna membantu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar domestik dan global.

Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Buruh, Utamakan Dialog

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerima aspirasi serikat pekerja dalam forum dialog bersama jajaran Forkopimda di Istana Isen Mulang (Rumah Jabatan Gubernur), Jumat (1/5/2026).

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas

“Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pedoman evaluasi kinerja BLUD yang terukur, objektif, dan dapat menjadi dasar pembinaan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah”

Pemko Gelar Operasi Gabungan Tertib Pajak Kendaraan

“Untuk target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ini sebesar Rp275 miliar"

MPLS SMA/SMK Kalteng Diikuti 30 Ribu Siswa Baru, Gubernur Tegaskan Pendidikan Gratis dan Bebas Pungutan

“Saya tumbuh dalam keterbatasan. Tak punya sepatu, tak punya buku, tapi saya tidak berhenti bermimpi. Dengan semangat dan kerja keras, semua bisa dicapai”

Pemkot Palangka Raya Dukung Pos Terpadu Pemberantasan Narkoba

“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban”

Pemkot Palangka Raya Gelar Seminar Awal Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern

“Pasar modern harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang saling menguatkan. Kami ingin kehadirannya mampu mendorong tumbuhnya ekonomi daerah tanpa mematikan pasar tradisional dan UMKM"

Pemko Palangka Raya Libatkan Dinsos, Dinkes, dan Disdik dalam Perang Narkoba

Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam penanggulangan narkoba dengan memperkuat peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sebagai garda terdepan pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat.

Popular Articles