spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Rudy Mas’ud Batalkan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

SAMARINDA | EnterKal — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, resmi membatalkan pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang sebelumnya menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diumumkan melalui video pada akun resmi h.rudymasud, Senin (2/3/2026), disertai permohonan maaf kepada masyarakat.

Mobil yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan untuk operasional.

“Kami memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan. Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, pembatalan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Respons Publik dan Konsultasi Pengawas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan tersebut masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum digunakan sama sekali. Status kendaraan juga masih atas nama diler karena proses administrasi seperti balik nama dan penerbitan BPKB belum selesai.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Mobil belum pernah dipakai sama sekali. Statusnya juga masih atas nama diler,” kata Faisal.

Menurutnya, keputusan pembatalan diambil setelah gubernur mencermati respons masyarakat dan berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Surat resmi pengembalian kendaraan telah dikirimkan kepada penyedia pada Sabtu (28/2/2026). Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, menyatakan bersedia menerima kembali unit tersebut.

Dana Wajib Kembali Maksimal 14 Hari

Secara mekanisme, setelah kendaraan diterima kembali oleh penyedia, dana sebesar Rp 8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 14 hari.

“Karena kendaraan belum digunakan dan masih dalam tahap administrasi, pengembalian dimungkinkan sesuai ketentuan. Setelah diterima kembali, dana harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari,” ujar Faisal.

Pemerintah provinsi menargetkan seluruh proses administrasi rampung dalam satu hingga dua hari ke depan agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret.

Kembali Gunakan Mobil Lama

Faisal mengakui, pengadaan kendaraan sebelumnya didasarkan pada kebutuhan mobilitas pimpinan daerah di wilayah Kalimantan Timur yang luas dengan kondisi geografis beragam. Namun, setelah mempertimbangkan dinamika dan sensitivitas publik, gubernur memilih tidak melanjutkan penggunaan mobil tersebut.

Untuk sementara, Rudy akan kembali menggunakan kendaraan lama maupun kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Beliau sudah menyampaikan, tidak ada masalah menggunakan mobil yang ada atau mobil pribadi. Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat,” kata Faisal.

Keputusan pembatalan ini diambil di tengah kritik publik yang menilai pengadaan kendaraan mewah kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat, terutama saat sejumlah daerah menghadapi persoalan infrastruktur dan banjir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap polemik berakhir dan fokus kembali pada agenda pembangunan serta pelayanan publik. “Bagi Bapak Gubernur, menjaga integritas dan kepercayaan publik jauh lebih penting daripada fasilitas jabatan,” ujar Faisal. (Red)

Scan QRIS-nya: Ini Tentang Kedaulatan Ekonomi Bangsa

Bagaimana cara sederhana seperti scan QR bisa mengubah wajah...

Bimtek WUB IKM Kota Palangka Raya

Bimtek WUB IKM Kota Palangka Raya

Harga TBS Turun, Rizky Aditya Minta PKS Beri Harga Terbaik untuk Petani

Penurunan harga tandan buah segar sawit di tingkat petani mendorong Pemerintah Kabupaten Lamandau meminta pabrik kelapa sawit menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah guna menjaga kesejahteraan masyarakat.

Musim Kemarau, Disdik Palangka Raya Instruksikan Sekolah Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran sebagai langkah mitigasi dampak musim kemarau dan potensi kabut asap, dengan mengatur penggunaan masker serta penyesuaian aktivitas pembelajaran demi melindungi kesehatan warga sekolah.

Kominfo Palangka Raya Jelaskan Belanja Kerja Sama Media 2026

Dinas Kominfo Palangka Raya menegaskan perbedaan angka belanja kerja sama media Tahun Anggaran 2026 terjadi akibat pembaruan data pelaksanaan kegiatan melalui e-katalog dan bukan karena adanya anggaran baru di luar pagu yang telah ditetapkan.

Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Bangsa

“Program ini bukan hanya soal makanan. Ini adalah wujud nyata investasi negara dalam membangun generasi sehat dan berkualitas"

Kasus Internet Starlink Mentawai, Komdigi Siapkan Solusi Perizinan

Komdigi menghormati proses hukum warga Sikakap yang menyediakan internet berbasis Starlink, sembari mencari jalan agar layanan tersebut dapat memenuhi ketentuan perizinan.

Bapenda Palangka Raya Data 30 Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap sekitar 30 pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program Sorgum Palangka Raya Jadi Contoh Ketahanan Pangan Nasional

“Melalui program SOFOOD MAPAN, kami ingin membuktikan bahwa Palangka Raya siap menjadi pelopor dalam ketahanan pangan masa depan”

72 Desa di Kaltim Belum Berlistrik, Pemprov Targetkan Tuntas 2027

Pemprov Kaltim bersama PLN menargetkan 36 desa mendapat akses listrik pada 2026 dan 36 desa lainnya pada 2027 untuk menutup kesenjangan elektrifikasi di wilayah perdesaan dan pelosok.

Popular Articles