TARAKAN | EnterKal – Pemerintah memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi potensi peningkatan kebakaran pada 2026, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penguatan langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI secara virtual, Senin (7/9).
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti rakor dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, S.Hut., M.Si.
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, yakni Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, turut mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.
358 Perusahaan Diminta Perkuat Pencegahan
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.
Dalam rakor tersebut, Djamari menyampaikan pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk meningkatkan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Kewaspadaan dinilai perlu ditingkatkan karena Indonesia disebut belum mencapai puncak fenomena El Nino. Pada saat yang sama, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.
Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah dan perusahaan pemegang izin diminta terus memperkuat pencegahan serta penanganan di lapangan.
Penegakan Hukum Jadi Bagian Penanganan
Selain pencegahan, pemerintah menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga menyampaikan paparan mengenai kondisi karhutla dan strategi penanganannya.
Kementerian Kehutanan memaparkan kondisi terkini serta sebaran titik panas (hotspot) karhutla di Indonesia. Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan ketentuan mengenai HGU dan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai menjaga lahannya dari kebakaran.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung juga memaparkan strategi penegakan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pelaku pembakaran lahan maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi.
Kaltara Perkuat Kesiapsiagaan
Bagi Kaltara, rakor tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor untuk menghadapi potensi peningkatan karhutla, terutama di wilayah yang rawan kebakaran.
Keterlibatan pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda menjadi bagian dari upaya memastikan pencegahan, respons cepat, serta penegakan hukum dapat berjalan secara terkoordinasi apabila terjadi kebakaran.
Penguatan kesiapsiagaan menjadi penting seiring peringatan pemerintah mengenai potensi peningkatan karhutla sebelum puncak fenomena El Nino. (Red)





