spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Dishub Palangka Raya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Paskah 2026

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir terpadu di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 12 saat perayaan Hari Raya Paskah 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus kendaraan sekaligus memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melaksanakan ibadah serta ziarah makam.

Jalur Masuk dan Keluar Diatur Terpisah

Plt Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menjelaskan bahwa jalur masuk dan keluar kendaraan akan diatur secara terpisah.

Seluruh kendaraan diarahkan masuk melalui Jalan Yusuf Arimatea yang terhubung dari Jalan Cilik Riwut Kilometer 12.

“Penetapan jalur masuk terpusat ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memudahkan pengendalian arus kendaraan oleh petugas,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Untuk jalur keluar, kendaraan roda dua (R2) akan diarahkan menuju Jalan Damang Gustaf Erang, sementara kendaraan roda empat (R4) dialihkan melalui jalur sebelah barat kawasan TPU dengan sistem loop.

Parkir Terpadu di Seluruh Area TPU

Selain rekayasa lalu lintas, Dishub juga menyiapkan kantong parkir di berbagai titik kawasan TPU, meliputi area pemakaman Kristen, Katolik, Muslim, dan Budha.

Pengaturan parkir ini bertujuan memudahkan akses masyarakat sekaligus mencegah parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Imbauan untuk Masyarakat

Hadi mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas selama pelaksanaan kegiatan.

Ia juga meminta masyarakat menggunakan jalur sesuai jenis kendaraan dan hanya parkir di lokasi yang telah disediakan.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban bersama selama perayaan Paskah,” pungkasnya. (Red)

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles