Banjarmasin | EnterKal – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026).
Penyerahan dilakukan kepada enam lokus penilaian, yakni Pemerintah Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Banjar, Pemerintah Kota Banjarbaru, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Nilai Turun, Masih Kategori Baik
Hadi Rahman menjelaskan, rata-rata nilai kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan pada 2025 mencapai 82,41 dengan kategori “Baik”.
Namun, capaian tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 93,64.
“Opini dan hasil Penilaian Maladministrasi merupakan pernyataan formal yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara, pengguna layanan, dan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan publik suatu instansi,” ujarnya.
Dua Daerah Tanpa Maladministrasi
Berdasarkan hasil penilaian, dua daerah meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, yakni Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh Opini Kualitas Tinggi.
Adapun Kabupaten Hulu Sungai Utara berada pada kategori Opini Kualitas Sedang.
Soroti Masalah Layanan Dasar
Menanggapi penurunan nilai, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Hadi menyoroti sejumlah permasalahan yang masih sering dikeluhkan masyarakat, seperti lamanya pelayanan, pungutan, prosedur berbelit, hingga sikap petugas yang kurang ramah.
“Hal-hal dasar ini wajib diperbaiki agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Dorong Penguatan Sistem dan Pengawasan
Selain itu, Ombudsman Kalsel mendorong peningkatan pemahaman aparatur terhadap esensi pelayanan publik serta penguatan pengawasan internal.
Integrasi hasil penilaian ke dalam indikator kinerja instansi juga dinilai penting untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
Bagian dari Program Nasional
Penilaian maladministrasi ini merupakan bagian dari program prioritas nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Melalui evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan terus meningkat dan bebas dari praktik maladministrasi. (Red)




