spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Gugatan LCC Empat Pilar Bergulir ke Pengadilan

Advokat David Tobing menilai juri dan MC tidak profesional dalam penilaian lomba yang menyeret nama SMAN 1 Pontianak

Jakarta | EnterKal – Polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat berbuntut gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advokat David Tobing secara resmi menggugat jajaran penyelenggara, juri, dan pembawa acara lomba atas dugaan ketidakadilan penilaian terhadap peserta dari SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Kontroversi bermula saat babak final LCC Empat Pilar yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dalam salah satu sesi, Josepha disebut telah memberikan jawaban yang benar, namun dinyatakan salah oleh juri. Di sisi lain, peserta dari sekolah lain justru memperoleh tambahan poin dengan jawaban serupa.

Ketua MPR hingga MC Digugat

Dalam gugatan tersebut, David Tobing menjadikan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Selain itu, turut digugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta pembawa acara Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan sportivitas dalam sebuah kompetisi pendidikan.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/5/2026).

Ia mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Minta Permintaan Maaf Terbuka

Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David meminta Ketua MPR memberhentikan Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dari jabatan mereka di lingkungan MPR RI.

“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitum gugatan tersebut.

David juga meminta agar Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik tingkat daerah maupun nasional.

Permintaan serupa juga diajukan terhadap pembawa acara Shindy Lutfiana agar tidak lagi menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.

MPR Nonaktifkan Juri dan MC

Di tengah polemik yang berkembang, MPR RI sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas keputusan juri yang dinilai merugikan SMAN 1 Pontianak.

Melalui akun Instagram resminya @mprgoid pada Selasa (12/5/2026), MPR menyatakan telah menonaktifkan juri dan MC dalam kegiatan tersebut.

“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR.

Juri yang dinonaktifkan yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara pembawa acara yang dinonaktifkan adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.

MPR juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penilaian dan tata kelola perlombaan agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

TP PKK Dukung Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Pelatihan Hidroponik di Palangka Raya

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi dan aman secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing”

Satgas PKH Tinjau Tambang Ilegal di Murung Raya, Kejagung Dalami Kasus

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Satpol PP Palangka Raya Tutup Sementara Enigma Lounge & KTV karena Beroperasi Saat Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.

Pemkab Bartim Gelar Rakor Bersama Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025–2030

“Saya mengundang camat dan kepala desa agar dapat mendengar langsung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Jika ada program yang perlu disesuaikan, kita bisa mencari solusi bersama agar pelaksanaannya efektif dan tidak sia-sia"

Halalbihalal PKS Kalteng, Wagub Soroti Tantangan Fiskal Daerah

Suasana kebersamaan mewarnai kegiatan Halalbihalal dan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Tengah di Ballroom Hotel Luwansa, Sabtu (4/4/2026).

Pemuda Muhammadiyah Kalteng Gelar Baitul Arqam Madya 2026

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Tengah (PWPM Kalteng) akan menggelar Baitul Arqam Madya (BAM) Tahun 2026 sebagai bagian dari proses perkaderan formal tingkat menengah.

25.950 KK di Palangka Raya Diproyeksikan Terima Bantuan Kartu Huma Betang Sejahtera

Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan sebanyak 25.950 kepala keluarga (KK) di wilayahnya akan menerima bantuan melalui Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemkot Palangka Raya Dukung Pos Terpadu Pemberantasan Narkoba

“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban”

Gubernur Kalteng Hadiri Pengajian Ramadan Muhammadiyah, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan SDM

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menghadiri Pengajian Ramadan 1447 Hijriah dan buka puasa bersama di Masjid Darul Arqam Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Sabtu (21/2/2026) malam.

Popular Articles