Kuala Pembuang | EnterKal – Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seruyan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, yang diduga terjadi dalam rentang beberapa tahun anggaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seruyan, Rahmad Nasution, mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Tumbang Kalam berinisial J yang masuk ke Kejaksaan Negeri Seruyan pada tahun 2024.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang dilakukan oleh Kepala Desa Tumbang Kalam berinisial H.
“Setelah laporan diterima, Tim Pidsus Kejari Seruyan melakukan pengumpulan data, keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Seruyan sesuai pedoman koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Rahmad, Jumat (19/6/2026).
Audit Temukan Penyimpangan Dana Desa
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seruyan pada 23 September 2024 terhadap penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2023, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp110.232.390,23.
Menurut Rahmad, setelah hasil audit tersebut diterbitkan, Kepala Desa Tumbang Kalam telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.
Namun demikian, proses pengawasan tidak berhenti sampai di situ. Inspektorat Seruyan kembali melakukan audit lanjutan terhadap pengelolaan APBDes Desa Tumbang Kalam untuk periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
“Hasil audit lanjutan yang diterbitkan pada 19 Desember 2025 menemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp257.868.000,” jelasnya.
Dari nilai tersebut, lanjut Rahmad, yang bersangkutan telah melakukan pengembalian sebesar Rp35 juta yang disetorkan ke kas desa pada 19 Juni 2025.
Kedepankan Pemulihan Keuangan Desa
Rahmad menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Seruyan mengedepankan pendekatan preventif dan pemulihan kerugian keuangan desa sesuai prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung Nomor B-23/A/SKJA/02/2023.
Prinsip tersebut mengutamakan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara atau keuangan desa sebelum dilakukan langkah penegakan hukum yang lebih represif.
“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan upaya pencegahan dan pemulihan keuangan desa. Namun apabila kerugian keuangan desa tidak dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak menutup kemungkinan perkara akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum,” tegas Rahmad.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keuangan desa dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Seruyan.
Kejari Seruyan juga menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)





