spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58,1 Miliar, Diserahkan ke Negara

Jakarta | EnterKal — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan uang tunai senilai Rp58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Uang puluhan miliar rupiah tersebut merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online.

Berdasarkan pantauan di lokasi, uang tersebut sebelumnya dibawa menggunakan kendaraan pengangkut dalam kondisi telah dibungkus rapi dengan plastik. Petugas kemudian memindahkannya menggunakan troli menuju ruang konferensi pers di lantai 1 gedung tersebut.

Setelah berada di dalam ruangan, seluruh uang kemudian disusun rapi di atas meja panjang. Uang yang dipamerkan merupakan pecahan Rp100.000 yang ditata dalam sejumlah bundel besar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rilis sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap harta rampasan negara.

“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyerahkan objek hasil eksekusi kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung.

Penyerahan tersebut dilakukan agar dana hasil rampasan dapat disetorkan ke kas negara.
“Pada hari ini kami menyerahkan hasil obyek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan kepada negara,” ujarnya.

Himawan menambahkan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah terkait optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana, khususnya perjudian online.

Ia menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online merugikan tatanan ekonomi nasional,” kata Himawan.

Karena itu, penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dinilai menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas ilegal seperti perjudian online.

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles