Jakarta | EnterKal – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyambut langsung kedatangan Supiat (21), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang berhasil dipulangkan dari Kamboja. Pemerintah memastikan korban memperoleh pendampingan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pengawalan hingga kembali ke kampung halamannya.
Supiat tiba di Kantor Kementerian P2MI didampingi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten untuk menjalani pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis setelah dievakuasi dari jaringan sindikat penipuan daring (online scam).
“Alhamdulillah hari ini Supiat bersama saya. Dia ditemani Kepala Balai BP3MI Banten ke Kantor KP2MI,” ujar Menteri Mukhtarudin, Senin 29 Juni 2026.
Kasus yang dialami Supiat menunjukkan masih maraknya praktik perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial. Pemerintah menilai edukasi mengenai jalur penempatan resmi menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi dan kejahatan lintas negara.
Terjebak Modus Lowongan Kerja di Facebook
Di hadapan Menteri P2MI, Supiat menceritakan awal mula dirinya menjadi korban TPPO.
Ia mengaku tertarik pada tawaran pekerjaan yang ditemukannya melalui Facebook. Setelah berkomunikasi melalui pesan pribadi dan WhatsApp, ia dijanjikan bekerja secara legal di Malaysia sebagai pekerja kebun dengan gaji tinggi.
Namun sesampainya di luar negeri, perjalanan dialihkan ke Kamboja. Di negara tersebut Supiat dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan tidak menerima haknya sebagaimana dijanjikan.
Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada KBRI Phnom Penh serta seluruh pihak yang berperan dalam penyelamatan korban.
“Alhamdulillah terima kasih semua pihak, KBRI maupun masyarakat yang menginformasikan kepada kita,” katanya.
Pengawalan Hingga Tiba di Rumah
Kementerian P2MI memastikan seluruh proses pemulangan Supiat dilakukan tanpa membebani korban maupun keluarganya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa transit di Jakarta, Supiat dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Kalimantan Tengah melalui Palangka Raya.
Petugas BP3MI akan menjemput korban di bandara dan mengantarkannya menggunakan kendaraan operasional hingga tiba di rumah keluarganya di Kabupaten Barito Selatan.
“Insya Allah besok akan pulang ke Kalteng melalui Palangkaraya. Nanti ada dari petugas kita BP3MI Kalsel jemput dan diantar sampai di rumahnya,” jelas Mukhtarudin.
Jangan Mudah Percaya Iming-iming Gaji Besar
Pengalaman menjadi korban perdagangan orang meninggalkan trauma mendalam bagi Supiat.
Ia mengaku belum memiliki keinginan untuk kembali bekerja ke luar negeri dalam waktu dekat dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar karena risikonya sangat besar jika bekerja lewat jalur yang tidak resmi,” pesan Supiat.
Menanggapi maraknya modus perekrutan melalui media sosial, Mukhtarudin menegaskan setiap calon pekerja migran wajib menggunakan jalur resmi pemerintah.
Ia mengimbau masyarakat melakukan verifikasi perusahaan, negara tujuan, serta legalitas lowongan kerja melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Kementerian P2MI menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada proses pemulangan korban, tetapi juga diperkuat melalui edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak kembali menjadi sasaran sindikat perdagangan orang. Pemerintah berharap kasus yang dialami Supiat menjadi pelajaran bersama mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal, aman, dan terverifikasi. (Fj-Red)





