Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menjadikan penilaian maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Edy, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penilaian Jadi Instrumen Perbaikan
Edy menegaskan, penilaian Ombudsman tidak semata-mata bertujuan memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi sarana penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik.
“Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah melalui penguatan enam pilar pelayanan publik, meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif.
IPP Kalteng Capai Kategori Baik
Edy mengungkapkan, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori “Baik”.
Capaian tersebut, menurutnya, menjadi modal sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mendukung penuh proses penilaian Ombudsman dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi,” pungkasnya.
Ombudsman Utamakan Pencegahan
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan bahwa penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
“Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar,” ungkap Syafrida.
Ia menerangkan, penilaian tahun 2026 mencakup tiga instrumen utama, yakni kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Syafrida berharap seluruh instansi memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang diperlukan dan membuka akses selama proses penilaian berlangsung.
“Kami berharap seluruh instansi berkolaborasi secara terbuka dengan tim Ombudsman. Setiap hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi umpan balik untuk memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga mengapresiasi perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, kemajuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. (Red)





