PALANGKA RAYA | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya memperluas pengelolaan informasi publik hingga ke sektor layanan kesehatan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya.
Langkah tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026).
Di hadapan tim penilai Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid menjelaskan bahwa keberadaan PPID Pelaksana di fasilitas kesehatan ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan informasi sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik.
“Saat ini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki PPID Pelaksana hingga Tingkat Layanan Kesehatan baik Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya.Keberadaan PPID di setiap perangkat daerah bertugas untuk memastikan bahwa seluruh informasi publik dapat disampaikan secara cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Akses Informasi Layanan Kesehatan
Perluasan PPID ke sektor kesehatan diharapkan membantu masyarakat mengakses informasi terkait layanan publik secara lebih mudah. Dalam paparannya, Fairid juga menyebut akses informasi di bidang pendidikan dasar serta kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari cakupan keterbukaan informasi.
Pengelolaan informasi publik melalui PPID menjadi salah satu mekanisme bagi badan publik untuk menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya juga perlu memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat ditemukan melalui saluran layanan yang jelas.
Fairid menegaskan bahwa penguatan PPID merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan publik, termasuk di Puskesmas dan RSUD Kota Palangka Raya memiliki mekanisme informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.
Tantangan Implementasi
Pembentukan PPID Pelaksana menjadi langkah awal dalam memperluas akses informasi. Pelaksanaannya perlu ditunjang dengan prosedur permohonan informasi yang jelas, petugas yang dapat dihubungi, serta penyampaian informasi yang akurat dan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi di fasilitas kesehatan akan bergantung pada sejauh mana mekanisme tersebut berjalan dan dapat digunakan ketika informasi dibutuhkan. (Red)





