PALANGKA RAYA | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya memublikasikan hasil review Inspektorat terhadap penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Publikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penggunaan dana BTT Banpres untuk penanganan karhutla di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan publikasi hasil review merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia menyebut proses penggunaan dana Banpres kini telah memasuki tahap pencairan.
“Bentuk wujud transparansi dari Kota Palangka Raya terkait dengan penggunaan banpres sebesar Rp10 miliar, salah satunya adalah kita mempublikasi hasil review yang sudah dilakukan Inspektorat yang saat ini sudah tinggal tahap pencairan,” ujar Hendrikus saat ditanya soal agenda tersebut.
Masyarakat Didorong Ikut Mengawasi
Hendrikus mengatakan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana tersebut diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan program penanganan darurat karhutla.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan. Masyarakat juga dipersilakan melaporkan apabila menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai atau penyimpangan.
“Dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa memonitor, bisa mengawasi, bisa melaporkan apabila memang penggunaan dana ini tidak transparan atau ada penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan dana Banpres tersebut.
Total Anggaran Penanganan Karhutla Rp16,3 Miliar
Selain dana Banpres sebesar Rp10 miliar, Pemkot Palangka Raya sebelumnya telah menyiapkan anggaran melalui pos BTT sebelum perubahan sebesar Rp6,3 miliar.
Dengan tambahan dana Banpres tersebut, total anggaran yang disiapkan untuk penanganan karhutla di Kota Palangka Raya mencapai Rp16,3 miliar.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam menjelaskan pengelolaan anggaran penanganan karhutla.
Keterbukaan anggaran selanjutnya perlu diikuti informasi mengenai rincian alokasi, realisasi pencairan, kegiatan yang dibiayai, serta hasil pelaksanaannya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga dapat memantau pemanfaatannya dalam upaya penanganan karhutla dan pencegahan kabut asap di Palangka Raya. (Red)





