Jumat, Februari 6, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Pemko Palangka Raya Perluas Tapping Box untuk Transparansi Pajak

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan sistem pemungutan pajak daerah melalui perluasan pemasangan alat perekam pajak atau Tapping Box pada rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan ini dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya sebagai bagian dari digitalisasi pajak sektor jasa makanan dan minuman.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemasangan alat tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pemungutan pajak restoran.

“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Emi, Selasa (6/1/2026).

Melalui sistem perekaman digital, setiap transaksi usaha tercatat secara otomatis. Sistem tersebut secara langsung memisahkan kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen, sementara sisanya menjadi hak pelaku usaha tanpa perlu perhitungan manual.

Emi menegaskan, pajak restoran sebesar 10 persen pada dasarnya merupakan titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” jelasnya.

Hingga 2025, Bapenda Kota Palangka Raya telah memasang sekitar 50 unit Tapping Box di sejumlah usaha kuliner. Pada 2026, jumlah tersebut direncanakan bertambah dengan pemasangan 100 unit alat perekam pajak di berbagai titik usaha.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia,” tambah Emi.

Selain pemasangan alat, Bapenda juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui pelatihan bagi kasir dan pengelola, agar sistem perekaman pajak dapat dioperasikan secara optimal.

“Jadi walaupun mudah, tetap harus dilatih. Kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem digital tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus menekan potensi kecurangan yang berdampak pada pendapatan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik. (Red)

spot_img

Popular Articles