spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Riduan: Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan Program Kesehatan Huma Betang

Penandatanganan kerja sama Program Huma Betang Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah memperkuat koordinasi antarinstansi guna memastikan bantuan iuran dan biaya layanan kesehatan berjalan tepat sasaran bagi masyarakat.

Pemko Palangka Raya Teken Komitmen Bersama Dukung SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

“Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa proses SPMB berjalan tanpa kecurangan dan diskriminasi. Sistem zonasi dan kuota yang telah ditentukan harus dijalankan secara adil, konsisten, dan transparan demi memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa”

Bapenda Palangka Raya Klarifikasi Isu Penagihan Pajak Kafe TKB Pascakebakaran

Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan petugas hanya melakukan verifikasi data untuk memperbarui status wajib pajak Kafe Toko Kopi Bumi pascakebakaran, bukan melakukan penagihan pajak sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Indonesia Finis Peringkat 11 Asian Beach Games 2026

Kontingen Indonesia menutup ajang Asian Beach Games 2026 di posisi ke-11 klasemen akhir dengan raihan tiga medali, terdiri atas satu emas dan dua perak.

Pemko Palangka Raya Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada ASN Berprestasi

“Satyalancana Karya Satya merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian berbasis karier dan prestasi kerja, serta menjadi simbol integritas moral dalam birokrasi modern"

Pemko Palangka Raya Studi Banding ke Batam Tingkatkan Layanan Persampahan dan Pertanahan

“Kota Batam juga turut menghadapi tantangan dalam penanganan sampah, serta persoalan pertanahan”

Wali Kota Hadiri Kick Off SERAMBI dan GPM, Respons Inflasi 4,61 Persen Jelang Ramadan

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri Kick Off Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026).

62 Kasus Super Flu H3N2 Terdeteksi di Indonesia, Kalsel Catat 18 Kasus

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat sebanyak 62 kasus influenza varian H3N2 subclade K atau yang dikenal sebagai super flu terdeteksi di Indonesia hingga akhir Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terjadi di Kalimantan Selatan, menjadikannya wilayah dengan jumlah kasus tertinggi kedua secara nasional.

Satresnarkoba Polres Seruyan Bongkar Jaringan Narkoba di Pondok Kopi, Tiga Tersangka Diamankan

“Setelah kami interogasi, salah satu karyawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kemudian kami lacak keberadaannya”

Buka Puasa Bapenda Bersama REI dan IPPAT, Fairid Tekankan Kolaborasi Pembangunan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Wakil Wali Kota Achmad Zaini menghadiri buka puasa bersama yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama DPD Real Estate Indonesia (REI) dan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Sabtu (28/2/2026).

Popular Articles