spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Kelurahan Kalampangan Gandeng Sekolah, Hidupkan Literasi Lewat Program Roda Baca

“Kami ingin menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan literasi di wilayah Kelurahan Kalampangan. Melalui sinergi dengan sekolah-sekolah, Roda Baca diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa dan membuka wawasan mereka melalui kebiasaan membaca”

Diskominfo Edukasi Pelajar SMPN 4 Cerdas Digital

“Kegiatan ini agenda rutin kami. Tujuannya jelas, menyasar pelajar agar tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bijak bermedia sosial dan mampu menangkal hoaks"

Avina Fairid Naparin Ajak Keluarga Palangka Raya Kembangkan Pangan Lokal Lewat Budidaya Sorgum

“Hari ini kita tidak sekadar menyaksikan hasil panen, tetapi juga mendorong tumbuhnya harapan baru bagi kemandirian keluarga melalui pemanfaatan pangan lokal yang bernilai ekonomi”

Achmad Zaini Dorong PCB Jadi Ruang Kreativitas dan Ekonomi Warga

Palangka Raya Community Battle digelar 18–20 Agustus dengan lomba, hiburan, pasar murah, tenant kuliner, dan layanan kesehatan gratis untuk menghidupkan ruang publik sekaligus menggerakkan ekonomi warga.

Program Sorgum Palangka Raya Jadi Contoh Ketahanan Pangan Nasional

“Melalui program SOFOOD MAPAN, kami ingin membuktikan bahwa Palangka Raya siap menjadi pelopor dalam ketahanan pangan masa depan”

Konsumsi Ikan Kalsel di Atas Nasional, Kampanye Makan Ikan Terus Digelorakan

Lomba tingkat provinsi yang diikuti 13 kabupaten/kota menjadi ruang inovasi menu berbahan ikan lokal sekaligus memperkuat kampanye gizi keluarga dan pencegahan stunting.

Fairid Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul, Tekankan Keteladanan Akhlak dan Persatuan

“Melalui peringatan Isra Mi’raj ini kita juga diingatkan untuk terus meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari"

Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Periode 2025–2030

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepercayaannya kepada kami untuk memimpin Barito Selatan. Mari bersama kita membangun daerah kita agar lebih maju dan sejahtera”

Achmad Zaini Dorong Dukungan Publik untuk KPBU Penerangan Jalan

Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mematangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk memperluas layanan penerangan jalan, meningkatkan efisiensi energi, dan memperkuat pengelolaan aset daerah melalui modernisasi infrastruktur berbasis teknologi hemat energi.

Popular Articles