spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Wali Kota Atur Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan, Diskotik dan Bar Wajib Tutup

PALANGKA RAYA | EnterKal — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam edaran itu, seluruh pelaku usaha diminta memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selama bulan Ramadan, diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Sementara itu, usaha karaoke, cafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Untuk jam operasional, tempat hiburan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Adapun tempat permainan ketangkasan diperbolehkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB.

Khusus cafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum diminta tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari, serta dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan maupun membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Selain itu, kegiatan hiburan yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar selama Ramadan wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas Fairid.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan suasana Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi di Kota Palangka Raya. (Red)

Wagub Edy Pratowo Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (12/2/2026).

Wali Kota Fairid Naparin Terima Audiensi Organisasi Kemahasiswaan Palangka Raya

“Mahasiswa adalah motor perubahan dan generasi penerus bangsa. Pemerintah daerah sangat membutuhkan ide-ide segar dan partisipasi aktif dari kalangan muda untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan”

Palangka Raya Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia Versi IKT 2024

“Huma Betang bukan hanya warisan budaya, tetapi menjadi pondasi yang terus menginspirasi cara kita hidup bersama dengan saling menghormati”

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp2,01 Triliun di Awal 2025, PPh Non Migas Dominan

Samarinda | EnterKal – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak...

Pakar Ingatkan Risiko Gempa di Kalimantan, Sesar Adang Jadi Sorotan

Sejumlah pakar seismologi mengingatkan bahwa wilayah Kalimantan tidak sepenuhnya bebas dari risiko gempa bumi, menyusul guncangan berkekuatan magnitudo 5,0 yang terjadi di Kayan Hilir, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2026).

Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp2,94 Juta per Gram

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram tercatat di level Rp2.940.000, naik Rp20.000 dibandingkan harga pada Sabtu (7/2/2026) malam yang berada di Rp2.920.000 per gram.

Gerebek Si Tajam Jadi Upaya Kolaboratif Tekan Risiko Stunting di Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui pendekatan berbasis masyarakat. Salah satunya dilakukan lewat kegiatan Gerakan Berkunjung Silaturahmi Satu Jam Cegah dan Atasi Stunting (Gerebek Si Tajam) di Posyandu Teratai, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (8/5/2026).

Pemprov Kalteng Luncurkan E-Pahari dan EDC Bank Kalteng untuk Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui peluncuran E-Pahari dan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dari Bank Kalteng. Kegiatan ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi serta kick off mini championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Kalimantan Tengah.

PAN Kaltim Gelar Pelantikan Terbesar, Zulhas Targetkan Tembus Empat Besar

Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur menggelar pelantikan pengurus sekaligus Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II di Samarinda Convention Hall, Sabtu (25/4/2026).

Bupati Pulang Pisau: Struktur Ramping Harus Dongkrak Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menegaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Popular Articles