spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Pemkot Palangka Raya Dukung Pos Terpadu Pemberantasan Narkoba

“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban”

DPRD Dorong Pembangunan Jalan Bukit Keminting untuk Atasi Kemacetan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong realisasi pembangunan badan jalan di kawasan Bukit Keminting guna meningkatkan konektivitas dan kelancaran arus lalu lintas.

Mukhtarudin: Albania Jadi Tujuan Baru Penempatan Pekerja Migran Terampil Indonesia

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Albania menjadi langkah strategis memperluas pasar kerja internasional bagi pekerja migran Indonesia sekaligus memperkuat sistem pelindungan melalui kerja sama bilateral yang berorientasi pada tenaga kerja terampil.

Pemko Palangka Raya Dorong Pengembangan Produk Unggulan untuk Perkuat Ekonomi Palangka Raya

“Hambatan yang sering kita temui antara lain kurangnya data yang terintegrasi, minimnya sinergi antar lembaga, serta rendahnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap potensi lokal. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan teknologi juga membatasi pengolahan serta pemasaran produk unggulan daerah”

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerwil BKPRMI Kalteng, Dukung Peran Strategis Remaja Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Rakerwil ini bukan hanya ajang konsolidasi program, tapi juga momentum untuk memperkuat peran strategis BKPRMI sebagai lokomotif pembinaan moral generasi muda Islam yang mandiri, unggul, dan berakhlak mulia"

Untung Sutrisno: Pengendalian Karhutla Tak Cukup Saat Api Sudah Terjadi

Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menggantikan aturan 2003 dan mengatur pengendalian karhutla secara menyeluruh, termasuk pencegahan, pemadaman, pascakarhutla, pendanaan, pengawasan, hingga sanksi.

Ketua DPRD Subandi Tekankan Percepatan Penetapan Batas Wilayah Antar-Kecamatan dan Kelurahan

“Dari hasil pertemuan tadi, ada beberapa hal yang memang perlu mendapat perhatian, salah satunya soal tapal batas wilayah"

Wamen PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Palangka Raya

Kunjungan Wakil Menteri PU ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Palangka Raya menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai investasi strategis untuk memperluas akses belajar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.

Gubernur Buka Ramadan Cup Mini Soccer All Star Jilid V, 32 Tim Ramaikan Turnamen Lintas Provinsi

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi membuka Gubernur Ramadan Cup Kalteng Berkah Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V Tahun 2026 di Lapangan Sylva Minisoccer, Kota Palangka Raya, Senin (23/2/2026) malam.

Zaini Pastikan Pelayanan Optimal bagi Jemaah Haji Risiko Tinggi

Puluhan jemaah lanjut usia dan risiko tinggi mendapat pendampingan khusus selama proses ibadah haji

Popular Articles