spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Menjaga Raja Ampat Sebagai Warisan Dunia untuk Generasi Mendatang

Oleh: Mukhtarudin, Sekretaris Fraksi Golkar, Anggota Komisi XII DPR...

Fairid Naparin Ikuti Kursus Kepemimpinan Lemhannas, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

“Insyaallah, di bawah komando Bapak Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, pelayanan publik di Pemko Palangka Raya akan tetap berjalan seperti biasa dan sebagaimana mestinya"

Pemkot Balikpapan Siapkan Revitalisasi Pasar Kebun Sayur Senilai Rp80 Miliar

“DED (Detail Engineering Design) untuk Pasar Induk memang sudah kita coba buat. Tapi untuk saat ini, yang kita prioritaskan adalah Pasar Kebun Sayur”

Wagub Kalsel Gelar Haul Jama dan Syukuran Setahun Kepemimpinan Muhidin–Hasnur

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, menggelar haul jama sekaligus syukuran satu tahun kepemimpinan Muhidin–Hasnur di kediaman Founder Hasnur Group, Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (21/2/2026).

DPRD Ingatkan Pemkot Jaga Bapok Jelang Ramadan

“Pemerintah harus memastikan pasokan bahan pokok tetap aman. Jangan sampai terjadi kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar menjelang puasa”

Wali Kota Palangka Raya Pimpin Apel dan Halal Bihalal, Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar apel besar sekaligus Halal Bihalal di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (30/3/2026).

35 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita, Gubernur Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

Usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tingkat Polda Kalimantan Tengah, Gubernur H. Agustiar Sabran mengikuti press release pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).

Pemprov Kalteng Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mematangkan persiapan keberangkatan jamaah haji melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Eka Hapakat, Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).

Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara

“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jettybatubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara"

Rapat Koordinasi KHBS, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Lintas Sektor dan Skema Penyaluran 300 Ribu KPM

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat konsolidasi lintas sektor dalam implementasi Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Unsur Pendukung KHBS yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Agustiar Sabran, di Istana Isen Mulang, Kamis (26/2/2026).

Popular Articles