spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Bupati Barsel Tetapkan Perbup ADD 2025: Rp108 Miliar untuk 86 Desa

Buntok | EnterKal – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya...

Pigai Sebut Penolak MBG dan Koperasi Merah Putih “Menentang HAM”, Pernyataan Picu Perdebatan

Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi sorotan setelah menyebut pihak yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai “orang yang menentang HAM”. Ucapan itu memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait batas antara kritik kebijakan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pemkot Palangka Raya Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

Palangka Raya -Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya...

Wali Kota Fairid Naparin Resmikan Destinasi Wisata Hutan Pantung

“Pengembangan Hutan Pantung tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan konservasi lingkungan.

Bupati Lamandau Tekankan Disiplin ASN Pasca Libur Lebaran

Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Nyepi. Hal ini disampaikan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, terkait kesiapan aparatur kembali menjalankan tugas, Rabu (25/3/2026).

Palangka Raya Raih Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2025

“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras, kolaborasi, dan semangat gotong royong seluruh tim. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, terutama masyarakat Kota Palangka Raya. Ini adalah kemenangan kita bersamal

Jelang Iduladha, Distanketpang Palangka Raya Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan kurban di Palangka Raya memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal jelang Iduladha 1447 Hijriah

Gubernur Tegaskan Stadion Mantikei Jadi Pusat Olahraga dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan pembangunan Stadion Mantikei tidak sekadar proyek infrastruktur olahraga, tetapi dirancang sebagai pusat aktivitas masyarakat sekaligus penggerak ekonomi daerah.

DPRD Palangka Raya Gelar Turnamen Futsal Usia Dini Perebutkan Piala DPRD

“Ini adalah keinginan bersama untuk memunculkan bibit atlet olahraga, khususnya futsal. Sekaligus menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap olahraga sejak usia dini”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tinjau Program Unggulan Pendidikan di Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo menyambut kedatangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu‘ti di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Popular Articles