spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Subandi: Pembayaran PBB Wujud Dukungan Nyata Masyarakat terhadap Pembangunan Kota

“Pembayaran PBB oleh masyarakat akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur"

Fairid Naparin Satu-satunya Kepala Daerah dari Kalteng Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025

“Beberapa waktu lalu saya menerima surat pemanggilan dari Lemhannas RI untuk mengikuti kegiatan KPPD ini. Saya bangga terpilih dalam program ini karena memiliki kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta belajar langsung dari para pemimpin dan pakar nasional maupun internasional”

Pengajian Al Hidayah Kota Palangka Raya Bantu Korban Kebakaran di Rindang Banua

“Kami dari Pengajian Al Hidayah Kota Palangka Raya hari ini mendatangi lokasi kebakaran di Komplek Rindang Banua. Ini adalah bentuk kepedulian kami dari pengurus dan anggota kepada korban kebakaran beberapa waktu yang lalu”

DPPKBPA3PM Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak di Sekolah

“Kita tidak memungkiri bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual dapat terjadi tanpa terduga, sehingga satuan pendidikan harus dibekali pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pencegahan serta penanganannya”

Palangka Raya Masuk Tiga Besar Calon Kota Antikorupsi 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya masuk tiga besar calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026 berdasarkan hasil observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara daring, Selasa (31/3/2026).

Sekda Soroti Perizinan Reklame, Pemkot Palangka Raya Siapkan Penataan

“Kalau kita lihat, memang saat ini persoalan reklame sangat miris, belum ada separuh yang memiliki izin"

Kementerian UMKM Siapkan Aturan Perlindungan Pelaku Usaha Digital dan Ojol

“Sekarang ini kita lagi bikin poin-poin aturan tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital. Ini sudah kita bicarakan dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka juga sedang menindaklanjuti”

Bupati Bartim Buka Festival Tandak Intan Kaharingan 2025

“Festival Tandak Intan menjadi media penting untuk memperdalam pemahaman terhadap ajaran Hindu Kaharingan, terutama penghayatan terhadap kitab suci dan pelaksanaan ritual keagamaan sesuai keyakinan umat"

Diskominfosantik Kalteng Bahas Percepatan Internet Bersama DPR RI

“Saat ini kami terus mengajukan permohonan melalui aplikasi Signal. Per 2 Januari 2026, total yang kami usulkan ada 203 titik"

Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai Target 2025

“Target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen tahun ini insyaallah tercapai, dan pada kuartal keempat pertumbuhannya di atas 5,4 persen”

Popular Articles