spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Bupati Bartim Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI

“Kami berharap opini BPK RI atas LKPD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2024 bisa kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun-tahun sebelumnya kita sudah meraih WTP, dan kami optimis tahun ini Bartim kembali mempertahankan capaian tersebut"

Bupati Seruyan Lepas Pawai Ta’aruf, Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijrah

Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama BKPRMI menggelar Pawai Ta’aruf menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Bupati Ahmad Selanorwanda mengajak masyarakat menjadikan momentum hijrah sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas diri, dan mendukung pembangunan daerah.

Dishut Kalsel Rencanakan Penanaman Mangrove di Desa Sabuhur Kabupaten Tanah Laut

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan survei...

Wapres Gibran Tinjau Langsung Banjir di Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan | EnterKal — Wakil Presiden Republik Indonesia...

Pemko Palangka Raya Siapkan Pasar Ramadan Datah Manuah Lebih Modern

“Kami ingin memastikan kenyamanan pengunjung menjadi prioritas utama. Pengaturan alur masuk dan keluar akan dipisah melalui gate khusus agar tidak terjadi penumpukan massa di satu titik"

Bupati M. Yamin Buka Bazar Ramadan Bartim, Dorong Geliat UMKM dan Ekonomi Lokal

Bupati Barito Timur, M. Yamin, secara resmi membuka kegiatan Bazar/Pasar Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 di halaman Pasar Beringin Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan selama bulan suci Ramadan.

Fairid Pantau Malam Paskah di TPU Km 12 Palangka Raya

Pemerintah dan aparat keamanan memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan kondusif

Perkuat Upaya Rehabilitasi Konservasi dan Pelestarian Lingkungan

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya melalui Plh...

Mukhtarudin Terima Gelar Kehormatan “Tun Perak” dari Yang di-Pertua Negeri Melaka Merangkap Presiden DMDI

“Dengan gelar ini, saya semakin termotivasi untuk berkhidmat kepada bangsa dan agama. Tun Perak adalah simbol kepemimpinan bijaksana, dan saya akan jadikan itu sebagai panduan”

Bupati Nurhidayah Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Kumai

“Dari hasil peninjauan di lapangan, selain curah hujan yang cukup tinggi, kondisi aliran air yang tersumbat juga menjadi penyebab banjir"

Popular Articles